✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Wacana Penyederhanaan Rpp


Dalam rangka memenuhi janjinya memperingan kiprah manajemen guru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal berikut.
  1. Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa.
  2. Dari 13 komponen RPP yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, yang menjadi komponen inti yakni tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan sisanya hanya sebagai pelengkap.
  3. Sekolah, Kelompok Guru Mata Pelajaran dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas sanggup memilih, membuat, menggunakan, dan berbagi format RPP secara sanggup bangun diatas kaki sendiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan mencar ilmu siswa.
  4. Adapun RPP yang telah dibentuk sanggup dipakai dan sanggup diubahsuaikan dengan ketentuan sebagaimana maksud pada angka 1, 2, dan 3.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan mengenai:
Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP? 
Guru-guru sering diarahkan untuk menciptakan RPP dengan rinci yang menghabiskan waktu yang seharusnya sanggup lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid?
  • Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan sempurna dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
  • Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
  • Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan mencar ilmu murid di kelas
Apakah RPP sanggup dibentuk dengan singkat.
RPP sanggup dibentuk dengan singkat contohnya hanya satu halaman. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.

Apakah ada standar baku untuk format penulisan RPP?
Tidak ada standar baku untuk format penulisan RPP, sehingga guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan memakai RPP sesuai dengan prinsip efesien, efektif, dan berorientasi pada siswa.

Bagaimana dengan format RPP yang sudah dibentuk guru? 
  • Guru sanggup tetap memakai format RPP yang telah dibuatnya.
  • Guru sanggup pula memodifikasl format RPP yang sudah dibentuk sesuai dengan prinsip efisien, efektlf, dan berorientasi kepada murid. 
Berapa jumlah komponen dalam RPP? 
  • Ada 3 komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah­ langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Komponen-komponen lainnya yakni pelengkap.
  • Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan mencar ilmu murid. Kegiatan mencar ilmu dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.
Selengkapnya surat Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP sanggup diunduh melalui link berikut.
File sanggup download disini atau disini

Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Wacana Penyederhanaan Rpp"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel