✔ Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Perihal Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Satuan Pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMP Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan evaluasi hasil mencar ilmu oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata
pelajaran.
(2) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Bagian Kedua
Peserta Ujian
Pasal 3
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh akseptor didik pada final jenjang.
Pasal 4
Peserta didik pada final jenjang yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau jadwal paket kesetaraan; dan
b. mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu seluruh jadwal pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
Bagian Ketiga
Bentuk Ujian
Pasal 5
(1) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk aktivitas lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur menurut Standar Nasional Pendidikan.
(2) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester
genap pada final jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Bagian Keempat
Kelulusan Peserta Didik
Pasal 6
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menuntaskan seluruh jadwal pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Kelulusan akseptor didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Perihal Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional"
Posting Komentar