✔ Sejumlah Pelanggaran Dalam Perencanaan Dan Pengumuman Cpns 2019


Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di beberapa instansi sentra dan daerah. Deputi BKN Bidang Wasdal, Otok Kuswandaru menegaskan bahwa proses perencanaan hingga dengan tahapan pengumuman CPNS dilarang menyimpang dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang 5/2014 wacana ASN dan Peraturan Pemerintah 11/2017 wacana Manajemen PNS. Salah satunya soal registrasi instansi kurang dari 15 hari kalender, BKN telah meminta biar instansi merevisi kegiatan penutupan pendaftarannya dan mengumumkannya kepada pelamar.
Berikut Temuan Permasalahan dalam tahap Perencanaan dan Pengumuman CPNS 2019:

Kedeputian Wasdal BKN akan mengawasi seluruh proses pengadaan CPNS dari aspek perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS, hingga dengan pengangkatan menjadi PNS. Temuan pelanggaran terhadap proses rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN terhadap pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan sistem merit.

Otok mengungkapkan BKN selanjutnya akan mewajibkan masing-masing instansi menyiapkan gosip program hasil verifikasi manajemen pelamar. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi manajemen yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan/kualifikasi deretan yang diumumkan. Selain itu langkah ini akan membantu instansi dalam masa sanggah, yakni untuk mempermudah instansi memperlihatkan klarifikasi alasan ketidaklulusan manajemen secara lengkap.

Jakarta, 27 November 2019
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Badan Kepegawaian Negara,
Ttd
Paryono

Belum ada Komentar untuk "✔ Sejumlah Pelanggaran Dalam Perencanaan Dan Pengumuman Cpns 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel