✔ Kemdikbud Menetapkan Calon Guru Yang Akan Mengikuti Pendidikan Profesi Guru (Ppg) Prajabatan Minimal Ber-Ipk 3,00


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menetapkan, mulai tahun ini calon guru yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan harus mempunyai nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,0.

Disampaikan oleh Direktur Pembelajaran Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdikbud Paristiyanti Nurwardani, kebijakan ini bertujuan untuk menghasilkan guru profesional dengan kualitas yang baik.

"Hanya teman-teman yang mempunyai IPK 3,00 ke atas yang boleh daftar (PPG Prajabatan)," ujar Paristiyanti pada Senin (11/11) di Kantor Kemdikbud Jakarta, dalam aktivitas `MoU Konsorsium Penyelenggara PPG`.

Seleksi PPG Prajabatan yang digelar November ini pun akan dilaksanakan secara ketat. Selain Tes Administrasi, Tes Bakat, dan Tes Minat, pemerintah juga memutuskan Tes Panggilan Jiwa.

"(Tes) Panggilan Jiwa ini apakah betul mereka panggilan jiwanya untuk profesional dalam mencapai SDM Unggul Indonesia Maju," terang Paristiyanti.

Untuk menjaga biar tidak ada kelebihan jumlah guru profesional, Kemdikbud membatasi kuota penerimaan PPG Prajabatan di masing-masing forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).

Setidaknya, terdapat 63 LPTK negeri maupun swasta yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyelenggara PPG Prajabatan, dengan kuota keseluruhan mencapai 12.225.

"Daripada nanti kelebihan kuota, kami menyiapkan guru profesional sesuai kebutuhan yang disampaikan teman-teman melalui GTK. Guru SMK yang kurang 183 ribu itu di mana saja. Kita mendapatkan di situ, di daerah yang memang kekurangan guru. Di daerah yang tidak kekurangan guru kami tidak buka," terperinci dia.

Paristiyanti menambahkan, PPG Prajabatan berdasarkan kuota juga bertujuan untuk pemerataan distribusi guru, ialah dengan mendekatkan sekolah-sekolah yang kekurangan guru dengan para calon guru.

"Jadi jikalau kini yang kurang kan guru SD. Nah 271 ribu itu di mana saja. Kalau di seluruh Indonesia, jadi kita buka PPG PGSD di seluruh Indonesia," tandas dia.

Sumber : http://www.jurnas.com

Belum ada Komentar untuk "✔ Kemdikbud Menetapkan Calon Guru Yang Akan Mengikuti Pendidikan Profesi Guru (Ppg) Prajabatan Minimal Ber-Ipk 3,00"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel