✔ Ini Jawaban Kepala Bkn Mengenai Ajuan Batas Usia Pensiun Pns 45 Tahun


Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana menanggapi tawaran Konsultan Teknik dan Manajemen Djosi Djohar biar batas usia pensiun PNS (pegawai negeri sipil) direvisi dari usia 58 tahun menjadi 45 tahun.

Bima Haria menilai, dinilai sah-sah saja tawaran menyerupai itu. Menurutnya, siapapun bisa memperlihatkan masukan dengan banyak sekali argumen.

"Itu tawaran kan? Ya silakan saja, namanya juga tawaran tetapi pemerintah kan punya regulasi yang jadi anutan dalam birokrasi pemerintahan," kata Bima Haria kepada JPNN.com, Selasa (3/12).

Batas usia pensiun (BUP) PNS sudah diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana Pasal 87 ayat (1) karakter c UU ASN dan Pasal 239 PP 11/2017, dijelaskan, batasan usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan manajemen yaitu 58 tahun. Sedangkan batas usia pensiun 60 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Sebelum UU ASN ditetapkan, BUP PNS hanya 55 tahun. "Dulu kan 55 tahun PNS sudah pensiun. Sejak ada UU ASN rerata PNS pensiun di usia 58 tahun alasannya banyak sekali pertimbangan. Salah satunya kemampuan PNS kini bertambah dan (di usia tersebut, red) masih produktif," ujarnya.

Menurut Bima, mustahil pemerintah memutuskan angka BUP tanpa ada pertimbangan serta kajian mendalam. Kalau harus pensiun di usia 45 tahun sangat tidak mungkin, alasannya itu masa-masa emas PNS. Apalagi PNS contoh kariernya berjenjang (jabatan karier).

Sebelumnya, konsultan teknik dan manajemen Djosi Djohar mengusulkan BUP PNS direvisi dari usia 58 tahun menjadi 45 tahun. Menurutnya, perubahan ini akan bisa membuka kesempatan kerja yang lebih luas, dan meningkatkan produktivitas perekonomian negara.

“Batas usia pensiun ketika ini 58 tahun, sedangkan usia produktif itu katakanlah 70 tahun. Berarti ia punya 12 tahun pascapensiun, itu waktu yang singkat untuk banting setir sesudah pensiun. Kalau batas usia pensiun 45 tahun, berarti ia punya waktu 25 tahun untuk berkecimpung pada bidang swasta,” kata Djosi dalam siaran tertulisnya, Senin (2/12).

Kader PDIP ini mengatakan, negara maju yaitu negara dengan presentase wiraswasta atau pengusahanya tinggi. Artinya, dengan revisi Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparat Sipil Negara (ASN), pemerintah mendukung pertumbuhan kuantitas jumlah pengusaha.

Sedangkan di ketika bersamaan, sirkulasi sumber daya insan dalam badan birokrasi bisa berjalan dengan cepat, sehingga peresapan pegawai juga lebih besar. (jpnn.com)

Belum ada Komentar untuk "✔ Ini Jawaban Kepala Bkn Mengenai Ajuan Batas Usia Pensiun Pns 45 Tahun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel