✔ Pengajuan Dan Penangguhan Cuti Tahunan 2019
Hak atas cuti tahunan sanggup ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menunjukkan hak atas cuti untuk paling usang 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
Yang dimaksud dengan “kepentingan dinas mendesak” yaitu PNS yang bersangkutan mustahil meninggalkan pekerjaannya alasannya yaitu ada pekerjaan yang mendesak yang harus segera diselesaikan dan penangguhan ini dihentikan lebih usang dari 1 (satu) tahun.
Makara penangguhan cuti hanya diberikan alasannya yaitu ada kepentingan dinas mendesak, sehingga tidak sanggup diminta atau atas insiatif dari PNS yang bersangkutan.
Selain itu hak atas sisa cuti tahunan yang ditangguhkan dihitung penuh dalam tahun berikutnya. Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan sanggup dipakai dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Misalnya di tahun 2019 ada seorang PNS yang masih mempunyai cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.
Di simpulan tahun PNS yang bersangkutan mengajukan seruan cuti selama 12 hari kerja, namun oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti permohonan tersebut ditangguhkan alasannya yaitu PNS yang bersangkutan harus menuntaskan laporan keuangan sehingga tidak sanggup meninggalkan pekerjaannya.
Dengan demikian, alasannya yaitu di tahun 2019 hak cuti tahunannya di tangguhkan, maka di tahun 2020 hak cuti PNS yang bersangkutan menjadi 24 hari kerja termasuk hak cuti di tahun berjalan.
Belum ada Komentar untuk "✔ Pengajuan Dan Penangguhan Cuti Tahunan 2019"
Posting Komentar