✔ Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 Wacana Mutasi Pns Antar Kabupaten/Kota Antar Provinsi Dan Antar Provinsi


Bahwa untuk pengendalian dan pemerataan pegawai negeri sipil di kawasan maka mutasi pegawai negeri sipil di kawasan sebagai bab administrasi pengembangan karir perlu dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan analisis beban kerja serta kebutuhan organisasi

Bahwa Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pembina umum penyelenggaraan urusan pemerintahan kawasan sebelum melaksanakan penetapan mutasi, dalam memperlihatkan persetujuan mutasi pegawai negeri sipil kawasan perlu melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait

Bahwa sesuai dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara dan ketentuan Pasal 193 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi, dan antarprovinsi ditetapkan oleh menteri

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.Mutasi yakni perpindahan kiprah dan/atau lokasi dalam 1 (satu) instansi pusat, antar-instansi pusat, 1 (satu) instansi daerah, antar-instansi daerah, antar-instansi sentra dan instansi daerah, dan ke perwakilan negara Indonesia di luar negeri serta atas usul sendiri.
3.Instansi Daerah yakni perangkat kawasan provinsi dan perangkat kawasan kabupaten/kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat parlemen daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
4.Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
5.Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN yakni lembaga  pemerintah  nonkementerian  yang diberi kewenangan melaksanakan training dan menyelenggarakan   manajemen   aparatur sipil negara   secara   nasional sebagaimana diatur dalam undangundang.
6.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yakni pejabat yang memiliki wewenang menetapkan  pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan training administrasi PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Kompetensi yakni kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keahlian dan sikap sikap yang diharapkan dalam pelaksanaan kiprah jabatannya.


Selengkapnya perihal Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 perihal Mutasi PNS Antar Kabupaten/Kota Antar Provinsi dan Antar Provinsi download disini


Belum ada Komentar untuk "✔ Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 Wacana Mutasi Pns Antar Kabupaten/Kota Antar Provinsi Dan Antar Provinsi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel