✔ Salinan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Organisasi Dan Tata Kerja Forum Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah























Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang selanjutnya disingkat LPPKSPS yakni unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
2. Kepala Sekolah yakni guru  yang  diberi  tugas  untuk memimpin dan  mengelola  taman  kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa atau bentuk lain yang sederajat, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa atau bentuk lain yang sederajat, sekolah menengah pertama/sekolah  menengah  pertama  luar  biasa  atau   bentuk   lain   yang   sederajat,   sekolah menengah   atas/sekolah   menengah   kejuruan/sekolah menengah   atas   luar   biasa atau bentuk lain yang sederajat, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
3. Pengawas Sekolah yakni pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
4. Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) LPPKSPS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
(2) LPPKSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala. 
Pasal 3
LPPKSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki kiprah melakukan pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Pasal 4
Dalam melakukan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPPKSPS menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan kegiatan LPPKSPS;
b. fasilitasi dan pelaksanaan penyiapan dan peningkatan kompetensi calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
c. fasilitasi pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
d. pelaksanaan kolaborasi di bidang penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
e. pengelolaan data dan isu calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
f. pemantauan dan penilaian penyiapan, pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah; dan
 g. pelaksanaan urusan manajemen LPPKSPS.
Selengkapnya download Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 wacana Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah disini dan Abstrak Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 disini

Belum ada Komentar untuk "✔ Salinan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Organisasi Dan Tata Kerja Forum Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel