✔ Sinkronkan Kebijakan, Kemendikbud Integrasikan Dua Jalur Pendidikan



Pemerintah tetap berkomitmen menyelenggarakan pendidikan nonformal sebagai salah satu amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pemerintah melaksanakan reorganisasi struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memastikan efisiensi birokrasi dalam melaksanakan sinkronisasi dan integrasi kebijakan pendidikan per jenjang dan lintas jalur formal maupun non formal.

"Program-program terkait pendidikan nonformal tetap dijalankan dan menerima dukungan," disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Harris Iskandar di kantor Kemendikbud di Jakarta, Kamis (26/12).

Dijelaskan Harris Iskandar, di dalam struktur gres Kemendikbud sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2019, peningkatan susukan dan kualitas pendidikan nonformal semakin terpadu dengan pendidikan formal.

Adapun kegiatan terkait pendidikan kesetaraan dan keaksaraan akan dilaksanakan oleh dan menjadi indikator dalam direktorat pendidikan per jenjang. Kemudian, kegiatan terkait kursus dan training dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

"Program terkait pendidikan keluarga akan diarusutamakan lintas unit dan menjadi taktik utama unit gres yang akan dibuat dengan cakupan yang lebih luas untuk penguatan karakter," terang Harris Iskandar.

Lebih lanjut, Harris juga menjelaskan bahwa kebijakan perubahan struktur Kemendikbud ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemerdekaan belajar. Terdapat tiga alasan utama di balik perubahan ini, adalah perlunya keterpaduan antara pendidikan formal dan nonformal, perampingan organisasi sesuai instruksi Presiden mengenai deregulasi dan debirokratisasi, dan upaya menghadirkan pemerintahan yang fokus pada output bukan struktur pemerintahan.

Perampingan struktur, diterangkan Dirjen Harris, bukan berarti perampingan kegiatan ataupun anggaran. "Justru kegiatan yang berkualitas akan dipertahankan dan diperbesar skalanya sesuai kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Rincian kebijakan terkait keterpaduan pendidikan formal dan nonformal ini akan dipertajam dalam struktur organisasi dan tata kerja Kemendikbud yang baru. "Struktur dalam Kemendikbud dan setiap posisi di dalamnya akan mempunyai indikator kinerja yang jelas, termasuk terkait peningkatan akses, pengembangan kualitas, dan mengurangi kesenjangan antara pendidikan formal dan nonformal," tutur Harris Iskandar.


Atasi Kesenjangan, Tingkatkan Keterpaduan

Pemerintah menghargai kiprah serta masyarakat dalam pendidikan membutuhkan banyak sekali bentuk dukungan. Salah satunya sanggup disediakan melalui infrastruktur pendidikan formal.

Keterpaduan antara dua jalur pendidikan ini bukan berarti mengubah jalur pendidikan nonformal menjadi formal. Justru sebaliknya, terperinci Dirjen Harris, Pemerintah ingin memerdekakan masyarakat dalam menentukan bentuk pendidikan yang paling cocok untuk mereka.

"Keterpaduan berarti pemerintah mendorong kolaborasi, termasuk penggunaan sumber daya pendidikan formal (termasuk gedung, sarana prasarana, ruang kelas) untuk pendidikan nonformal, kalau diperlukan," tambahnya.

Diharapkan ke depannya, masyarakat akan mencicipi juga keleluasaan dan pemberian yang lebih positif dari pemerintah untuk menentukan bentuk pendidikan yang paling sesuai dengan kebutuhan anak, keluarga, dan masyarakat – baik pendidikan formal maupun nonformal," terperinci Harris Iskandar.

Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Perpres yang disahkan tanggal 16 Desember 2019 tersebut, disebutkan Kemendikbud terdiri dari Sekretariat Jenderal; Inspektorat Jenderal; Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan; Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; Ditjen Pendidikan Tinggi; Ditjen Pendidikan Vokasi; dan Ditjen Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; serta Staf Ahli bidang Regulasi.

Pasal 51 Perpres 82 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan kegiatan dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 mulai berlaku semenjak tanggal 31 Desember 2019.

Sementara itu, pasal 52 menyatakan bahwa pada dikala Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kemendikbud tetap melaksanakan kiprah dan fungsinya hingga dengan dibentuknya jabatan gres dan diangkat pejabat gres menurut Peraturan Presiden ini. 
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 425/Sipres/A5.3/XII/2019


Belum ada Komentar untuk "✔ Sinkronkan Kebijakan, Kemendikbud Integrasikan Dua Jalur Pendidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel