✔ Mendikbud Bebaskan Sekolah Kembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Secara Mandiri


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadhiem Makarim memperlihatkan kebebasan bagi sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru untuk memilih, membuat, menggunakan, dan menyebarkan format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara berdikari untuk sebesar-besarnya keberhasilan berguru murid.

Keputusan Mendikbud itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 wacana Penyederhaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, tertanggal 10 Desember 2019, yang ditujukan kepada: 
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan 
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid,” tegas Mendikbud dalam Surat Edaran itu.

Menurut Mendikbud, dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu:
  1. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  2. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  3. kelas/semester;
  4. materi pokok;
  5. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian Kompetensi Dasar (KD) dan beban berguru dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  6. tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar penerima didik mencapai KD yang diadaptasi dengan karakteristik penerima didik dan KD yang akan dicapai;
  10. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan bahan pelajaran;
  11. sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber berguru lain yang relevan;
  12. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup;
  13. dan evaluasi hasil pembelajaran.

Yang menjadi komponen inti yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.

Karena itu Mendikbud memperlihatkan kebebasan kepada  sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Matar Pelajaran (KIG/MGMP), dan individu guru secara untuk memilih, membuat, menggunakan, dan menyebarkan format RPP secara berdikari untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan berguru murid.

“Adapun RPP yang telah dibentuk tetap sanggup dipakai dan sanggup pula diadaptasi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud,” tutur Mendikbud.

Tembusan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 disampaikan kepada: 
1. Gubernur di seluruh Indonesia; dan 
2. Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia. 
Sumber : https://www.menpan.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Mendikbud Bebaskan Sekolah Kembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Secara Mandiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel