✔ Inilah 6 Syarat Daftar Ppdb Smp 2020


Para orang tua/wali juga calon penerima asuh gres jenjang Sekolah Menengah Pertama wajib memperhatikan hal-hal berikut. Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 dijelaskan mengenai tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2020 untuk masuk kelas 7 SMP.

Dari kutipan Permendikbud tersebut, inilah beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mendaftar PPDB 2020 jenjang SMP.

Inilah 6 syarat daftarnya
1.Syarat khusus
  1. Calon penerima berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 6 SD.
2. Syarat umum
  1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon penerima didik.
  2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara gila (WNA) serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan, juga wajib mendapat surat keterangan dari eksekutif jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  3. Peserta asuh WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  4. Khusus calon penerima asuh penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain.
3. Jalur zonasi (50 persen)
  1. Diperuntukkan bagi penerima asuh berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
  2. Domisili calon penerima asuh menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun semenjak tanggal pendaftaran PPDB.
  3. Sekolah memprioritaskan penerima asuh yang mempunyai KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
4. Jalur afirmasi (15 persen)
  1. Jalur ini diperuntukkan bagi penerima asuh berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  2. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan penerima asuh dalam aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari pemerintah pusat/daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
  3. Merupakan penerima asuh yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
  4. Bukti keikutsertaan dalam aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari pemerintah pusat/daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali. Isinya menyatakan bersedia diproses aturan apabila terbukti meniru bukti keikutsertaan.
  5. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari pemerintah pusat/daerah wajib melaksanakan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Jalur perpindahan kiprah orangtua/wali (5 persen)
  1. Perpindahan kiprah orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur ini sanggup dipakai untuk anak guru.
6. Jalur prestasi (30 persen)
  1. Ditentukan menurut nilai ujian sekolah atau UN; dan atau
  2. Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
  3. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling usang 3 tahun semenjak tanggal registrasi PPDB.
Sumber : https://amp.kompas.com

Belum ada Komentar untuk "✔ Inilah 6 Syarat Daftar Ppdb Smp 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel