✔ Cutimu Bersisa Di Tahun Ini? Ingat, Maksimal 6 Hari Kerja Yang Dapat Dipakai Tahun Depan


Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengingatkan sejumlah ketentuan soal cuti PNS, khususnya yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. Hal itu disampaikan Haryomo dalam program Internalisasi Peraturan ihwal Disiplin Pegawai dan Pemberian Tunjangan di lingkungan instansi BPIP, Senin (16/12/2019) d Hotel Santika Depok, Jabar.

Haryomo menyampaikan setiap tahun PNS berhak mendapat cuti sebanyak 12 hari. “Jika hingga simpulan tahun ini misalnya, cuti tersebut masih bersisa, maka yang sanggup dipakai di tahun depan maksimal 6 hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 hari kerja”. 

Sementara itu, masih berdasarkan Peraturan BKN Nomer 24 tahun 2017, hak atas cuti tahunan yang tidak dipakai selama dua tahun berturut-turut, sanggup dipakai pada tahun berikutnya untuk paling usang 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Haryomo mengingatkan, hak atas cuti tahunan sanggup ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat yang Berwenang memberi cuti paling usang 1 tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendadak.

Pada kesempatan itu Haryomo juga menjelaskan perihal adanya hak cuti besar yang sanggup diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus. “Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk aneka macam kepentingan contohnya untuk menjalani ibadah haji. Cuti besar ini sanggup dipakai paling usang tiga bulan”.

Sebagai suplemen informasi, dalam Peraturan BKN nomor 24 itu disampaikan bahwa PNS yang memakai hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan (tahun yang sama dengan digunakannya cuti besar).
Sumber : bkn.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Cutimu Bersisa Di Tahun Ini? Ingat, Maksimal 6 Hari Kerja Yang Dapat Dipakai Tahun Depan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel