✔ Tahun 2020 Satuan Pendidikan Merdeka Selenggarakan Ujian Sekolah


Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merevisi Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional (UN) Tahun 2019/2020.  Hasil revisi tersebut tercantum dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020. Menurut peraturan ini, POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terdapat pada peraturan Nomor 0051/O/BSNP/I/2019 sudah tidak berlaku, dan BSNP tidak lagi menerbitkan POS USBN.

Dalam merevisi POS UN ini, BSNP mengacu pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, perihal penyelenggaraan UN dan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. “Sesuai dengan Permendikbud 43 Tahun 2019, USBN ditiadakan maka POS USBN menjadi tidak diperlukan,” kata Ketua BSNP Abdul Mu`ti dalam program Konferensi Pers di Ruang Rapat BSNP Gedung D Lantai 2, Jalan R.S. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2020).

Revisi yang dilakukan oleh BSNP merupakan tindak lanjut atas amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang mengganti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) menjadi ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah, pada Desember lalu. Mendikbud mengatakan, ujian yang diselenggarakan oleh sekolah ini konsepnya mengembalikan kepada esensi undang-undang, untuk menunjukkan kemerdekaan sekolah dalam menginterpretasi kompetensi-kompetensi dasar kurikulum. “Jadi penilaiannya (dari) mereka sendiri,” katanya.

Lebih lanjut Abdul Mu’ti menjelaskan, bahwa untuk UN 2020 secara konseptual dan prosedural, regulasinya sudah disiapkan oleh BSNP. Sementara teknis pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, dinas pendidikan dan pihak-pihak terkait. Mu’ti menegaskan, kewenangan BSNP yaitu menyusun kisi-kisi soal UN, selanjutnya Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) yang akan lebih rinci menyusun soal UN tersebut. “Kisi-kisi  sudah kita sampaikan dan sudah sanggup diunduh. BSNP juga sudah memberikan ke Puspendik dan dinas-dinas,” tuturnya.

Terkait kesiapan penyelenggaraan asesmen di tingkat sekolah, Desember kemudian Mendikbud sempat memberikan bahwa hal tersebut menjadi hak setiap sekolah. Bilamana sekolah belum siap menyelenggarakan sesuai konsep yang gres dan masih memakai pola lama, tidak menjadi persoalan. Senada dengan pernyataan tersebut, Ketua BSNP menyampaikan bahwa USBN sebelumnya memang diselenggarakan oleh sekolah, namun ada soal jangkar (anchor) yang disiapkan oleh kementerian untuk menjadi contoh terkait standarisasi.

 “Untuk ujian sekolah tahun ini sekolah diberikan keleluasaan dalam memilih apakah ingin menyusun soal secara penuh atau memakai soal anchor yang disiapkan oleh kementerian,” katanya.

Download :
Download Siaran Pers Badan Standar Nasional Pendidikan disini
Download POS UN gres yang tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 disini atau disini
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Tahun 2020 Satuan Pendidikan Merdeka Selenggarakan Ujian Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel