✔ Pokok-Pokok Kebijakan Pertolongan Operasional Sekolah (Bos) Tahun 2020


Sesuai dengan pokok-pokok kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 Yang disampaikan pada rapat koodinasi pada 28 Januari 2020, ada beberapa perubahan penting yang perlu diketahui oleh Satuan pendidikan baik jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas maupun Sekolah Menengah kejuruan dan SLB.

Berikut dibawah ini beberapa perubahan kebijakan BOS 2020
1. Perubahan Penyaluran
Jika pada tahun 2019 Dana BOS disalurkan melalui RKUD Provinsi dan SK akseptor ditetapkan oleh Provinsi, maka pada tahun ini tidak lagi ibarat demikian teknisnya.

Penyaluran dana bos Tahun 2020 pribadi ke rekening sekolah masing-masing dan Penetapan SK sekolah akseptor BOS pribadi dari  Mendikbud. Selain itu Cut off data hanya 1 kali (31
Agustus tahun sebelumnya dan pencairan hanya 3 tahap.

2. Dana BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Naik
Pada tahun 2020 Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun naik dari tahun sebelumnya. Adapun rincian lengkapnya bisa lihat dibawah ini.
1. SD Rp900.000
2. Sekolah Menengah Pertama Rp1.100.000
3. Sekolah Menengan Atas Rp1.500.000
4. Sekolah Menengah kejuruan tetap
5. SLB tetap

3. Penggunaan Dana BOS 2020
Informasi bagi Guru honorer. Karena ada persyaratan khusus supaya guru honorer sanggup didanai dari dana bos. Pembayaran guru gaji dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%. 
Persyaratan Guru gaji pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau belum mendapatkan pemberian profesi guru

Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan manajemen kegiatan
Pembelian buku teks dan non teks tidak dibatasi, Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas

Komponen Penggunaan BOS tahun 2020
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
2. Pengembangan Perpustakaan;
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
5. Administrasi acara Sekolah;
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
7. Langganan Daya dan Jasa;
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa absurd lainnya bagi kelas tamat SMK; dan/atau
12. Pembayaran gaji Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).


Selengkapnya silahkan download mengenai Pokok-Pokok Kebijakan BOS 2020 disini

Belum ada Komentar untuk "✔ Pokok-Pokok Kebijakan Pertolongan Operasional Sekolah (Bos) Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel