✔ Peraturan Tubuh Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 Ihwal Tata Cara Masa Persiapan Pensiun


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 ihwal Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, pada 26 Maret lalu. Aturan ini dbuat dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) semoga menikmati masa sesudah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia.

Dalam Peraturan ini disebutkan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, sanggup mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling usang 1 (satu) tahun,” suara Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN ini ibarat dilansir situs Setkab, Senin (22/4).

Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud, berdasarkan Peraturan ini, PNS yang bersangkutan menerima uang masa persiapan pensiun sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun dalam hal alasan kepentingan dinas yang mendesak, permohonan masa persiapan pensiun sanggup ditolak atau ditangguhkan.

Permohonan untuk sanggup mengambil masa persiapan pensiun, berdasarkan Peraturan ini, diusulkan secara tertulis kepada: a. Presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional hebat utama; atau b. melalui PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional hebat utama.

“Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun,” suara Pasal 4 ayat (3) Peraturan BKN ini.

Selanjutnya, Presiden atau PPK sanggup memutuskan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun.

Ditegaskan dalam Peraturan ini, sebelum Presiden atau PPK memutuskan proteksi masa persiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun: a. tidak sedang dalam proses investigasi pelanggaran disiplin; b. tidak sedang dalam proses peradilan alasannya ialah diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan; dan c. telah menuntaskan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

Hak dan Kewajiban
Menurut Peraturan BKN ini, selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS menerima uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksu terdiri atas: honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, kemudahan PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara.

Selain uang masa persiapan pensiun, berdasarkan Peraturan BKN ini, PNS diberikan hak kepegawaiannya lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan semenjak ditetapkan keputusan proteksi masa persiapan pensiun.

Disebutkan dalam Peraturan ini, selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, memberikan warta yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.

“Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun,” suara Pasal 11 Peraturan BKN ini.

Ditegaskan dalam Peraturan ini, PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional hebat madya atau jabatan fungsional hebat utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan tahun) tidak sanggup mengambil masa persiapan pensiun.

“Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 28 Maret 2019 itu.
Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 ihwal Tata Cara Masa Persiapan Pensiun disini atau disini

Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Tubuh Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 Ihwal Tata Cara Masa Persiapan Pensiun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel