✔ Penerima Seleksi Cpns Jangan Coba-Coba Sewa Joki Untuk Ikuti Skd, Fatal Akibatnya


Menyikapi perkara penggunaan joki oleh salah satu penerima Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2019, di salah satu titik lokasi (Tilok) Makassar, Plt Kepala Biro Humas, Paryono, Selasa (4/2/2020) di ruang kerjanya memberikan bahwa Panitia Pelaksanaan Seleksi CPNS tidak akan menolerir sedikit pun perkara serupa.

“Penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Karena itulah, bila terjadi pelaku akan eksklusif diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses aturan hingga ke pengadilan. Nama penerima seleksi pengguna joki juga akan di-blacklist. Jika hingga masuk dalam daftar hitam, nama penerima SKD penyewa joki otomatis akan di-drop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti seumur hidup pelamar bersangkutan tidak sanggup lagi mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara”.

Sebelum pelamar mengikuti SKD, sambung Paryono, akan dilakukan serangkaian pengecekan untuk memastikan pelamar berlaku jujur dalam pelaksanaan seleksi. Pemeriksaan identitas penerima SKD akan dilakukan secara cermat, pun dalam pelaksanaan SKD penerima berada dalam pengawasan ketat panitia yang bertugas dan pantauan CCTV. Rangkaian pengamanan tersebut akan memastikan perjokian tidak sanggup melenggang mulus menghadapi seleksi CPNS. Sampai sejauh ini tidak ada joki yang sanggup lolos hingga mengikuti ujian.

Paryono juga mengingatkan bahwa impian menjadi CPNS harus disertai dengan cara-cara halal dalam mencapainya. Ikuti semua proses rekrutmen dengan baik dan fair. Penggunaan jimat pun dihentikan dalam pelaksanaan SKD CPNS. Sebelum memasuki area pelaksaan seleksi, segala barang yang tidak bekerjasama dengan pelaksanaan seleksi diminta ditanggalkan seperti handphone, earphone, headset, gelang, kalung, anting, perhiasan, ikat pinggang, dompet, dan jam tangan.

Sumber : bkn.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Penerima Seleksi Cpns Jangan Coba-Coba Sewa Joki Untuk Ikuti Skd, Fatal Akibatnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel