✔ Lulus Passing Grade (Pg) Skd, Belum Tentu Lolos Melaju Ke Seleksi Kompetensi Bidang (Skb)


Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS gugusan 2019 ketika ini masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.

Namun, melalui siaran pers ini perlu kami sampaikan bahwa akseptor SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis sanggup mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Nilai akseptor SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu mengingat satu gugusan tidak dilamar oleh akseptor dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari banyak sekali Tilok.

Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD akseptor P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali gugusan jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus hingga dengan tahap akhir).

Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk menerima approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN.

Kemudian, hasil SKD seluruh akseptor seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi sanggup mengunduh hasil SKD tersebut. Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan tetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik.

Rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak sanggup ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai akseptor SKD.

Jakarta, 3 Februari 2020
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Paryono

Belum ada Komentar untuk "✔ Lulus Passing Grade (Pg) Skd, Belum Tentu Lolos Melaju Ke Seleksi Kompetensi Bidang (Skb)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel