✔ Kemendikbud Sosialisasikan Lima Permendikbud Sebagai Payung Aturan Kampus Merdeka



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sosialisasikan lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebagai payung aturan dari implementasi empat kebijakan gres Kemendikbud bidang pendidikan tinggi di Ruang Auditorium Gedung D Kemdikbud, Jakarta pada Kamis (06/02/2020).

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam, menyampaikan bahwa kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka yang telah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menjadi dasar perguruan tinggi dalam menjalankan kegiatan dan kegiatan.

"Ada empat kebijakan penting dalam Kampus Merdeka yaitu Pembukaan Program Studi Baru, Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi yang setiap kebijakannya mempunyai payung aturan masing-masing. Kebijakan Pembukaan Program Studi Baru diatur dalam Permendikbud No.5 dan 7, Kebijakan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi diatur dalam Permendikbud No.5, Perguruan Tinggi Badan Hukum pada Permendikbud No. 4 dan 6 serta Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi dipayungi Permendikbud no.3," terperinci Nizam.

Lima Peraturan Mendikbud (Permendikbud) sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yaitu Permendikbud No. 3 Tahun 2020 perihal Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 4 Tahun 2020 perihal Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum, Permendikbud No. 5 tahun 2020 perihal Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Permendikbud No.6 tahun 2020 perihal Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri dan Permendikbud No. 7 perihal Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Dalam sambutannya, Nizam menyampaikan Kemendikbud memahami bahwa perguruan tinggi di Indonesia dengan jumlah lebih dari 4.500 kampus mempunyai karakteristik berbeda dan juga mempunyai tingkat kesiapan yang berbeda dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka ini. Oleh alasannya itu, kebijakan Kampus Merdeka tidak akan bersifat paksaan yang karenanya menjadi sekedar formalitas belaka.

Ditjen Pendidikan Tinggi akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus sanggup mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing. “Inovasi dan kreativitas pengelola perguruan tinggi menjadi penting dalam penerapan kebijakan Kampus Merdeka ini. Pertukaran mahasiswa yang biasanya sering dilakukan dengan kampus di luar negeri, ketika ini juga didorong juga dilakukan antar perguruan tinggi dalam negeri. Pertukaran Mahasiswa UI dengan mahasiswa UNIPA misalkan, hal ini juga sanggup meningkatkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme,” tutur Nizam.

Nizam mengungkapkan dalam implementasi kebijakan Kampus Merdeka membutuhkan pertolongan dan kolaborasi dari aneka macam pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri. Kerja sama penerapan kegiatan Kampus Merdeka akan segera dijalin dengan Kementerian Pembangunan Desa dan Transmigrasi (PDT) dengan tema Kampus Merdeka untuk Desa.

"Mahasiswa yang melaksanakan dedikasi kepada masyarakat ataupun mengajar di tempat terpencil akan dihitung ke dalam sks perkuliahan. Mahasiswa akan diminta partisipasinya dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa", ungkapnya.

Dalam kolaborasi dengan dunia industri juga, Nizam menyampaikan akan semakin ditingkatkan biar “link and match” antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik. Dengan kebijakan baru, mahasiswa mempunyai kesempatan untuk magang di dunia industri dengan jangka waktu lebih lama, maksimal tiga semester.

Menurut Nizam kebijakan ini akan saling menguntungkan antara perguruan tinggi dan dunia industri. Perlindungan terhadap mahasiswa magang juga akan menjadi perhatian Kemendikbud, biar mendapat hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dengan durasi magang lebih lama, mahasiswa sanggup memperoleh kompetensi lebih baik di perusahaan. Dunia industri juga mendapat manfaat lebih, alasannya mahasiswa magang akan mendapat waktu cukup untuk memahami suatu pekerjaan. Mahasiswa magang dengan kompetensi baik, tentu akan menjadi kandidat pertama ketika perusahaan tersebut melaksanakan rekrutmen pegawai. Dosen pendamping magang juga sanggup memperbaharui materi didik sesuai dengan perkembangan kebutuhan dunia industri dan masyarakat", terperinci Nizam.

Acara Sosialisasi dan Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar, kampus Merdeka dihadiri Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (PTN/PTS), Kepala dan Sekretaris Layanan Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Turut hadir sebagai pembicara dalam kegiatan ini Dr. Jamil Salmi, Pakar Pendidikan Tinggi dari World Bank yang membagikan praktik terbaik (best practice) pengelolaan pendidikan tinggi di aneka macam negara maju yang sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka.

Dilihat banyaknya pertanyaan yang disampaikan, kegiatan ini mendapat apresiasi dan antusiasme dari para peserta. Perwakilan dan perguruan tinggi baik negeri dan swasta serta LLDikti banyak mengajukan pertanyaan terkait teknis implementasi kebijakan ini di perguruan tinggi masing-masing.

Salah satunya ialah terkait prosedur pengawasan dan penilaian dari kegiatan Kampus Merdeka ini. Plt. Dirjen Dikti menyampaikan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) akan menjadi sistem penting dalam proses pengawasan dan dan penilaian dari kegiatan ini.

Laman: www.kemdikbud.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Kemendikbud Sosialisasikan Lima Permendikbud Sebagai Payung Aturan Kampus Merdeka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel