✔ Ada Bullying Di Sekolah, Laporkan Ke Layanan Sekolah Kondusif Kemendikbud


WHO (World Health Organization) atau Organisasi Kesehatan Dunia yang berada di bawah PBB memprediksi, depresi akan menjadi penyebab janjkematian tertinggi kedua di dunia sesudah penyakit jantung.

Beberapa pengidap depreasi sanggup mempunyai pemikiran untuk bunuh diri. Salah satu pemicu bunuh diri yakni aksi  bullying atau perisakan.

Bullying sanggup dialami oleh siapapun tak kenal umur, termasuk oleh anak usia sekolah.

Di Indonesia perkara siswa bunuh diri yang diduga alasannya yakni korban bullying sudah terjadi di awal tahun 2020 ini.

Kasus terbaru contohnya menimpa siswa berusia 14 tahun di Ciracas, Jakarta Timur, yang tewas sesudah lompat dari lantai 4 sekolahnya pada 14 Januari lalu. Ada juga perkara siswa berusia 13 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat, yang ditemukan tewas di drainase depan sekolahnya pada 27 Januari 2020.

Kemendikbud sudah menerbitkan peraturan supaya tidak ada perisakan atau bullying di lingkungan sekolah, khususnya ketika masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).

Peraturan pertama yakni Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Tujuan dari Permendikbud itu untuk melindungi pelajar dari tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah maupun dalam acara sekolah yang dilakukan di luar sekolah.

Ada pula Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru.

Permendikbud itu mengatur wacana PLS bagi siswa gres dilaksanakan paling usang tiga hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran, dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Dengan adanya peraturan itu diperlukan aksi bullying sanggup ditangani dengan sempurna dan sanggup memberi rasa takut kepada pelaku bullying di lingkungan sekolah.

Untuk orangtua, sesama siswa, atau masyarakat yang melihat adanya pelanggaran pada acara PLS ataupun tindak bullying di luar acara PLS tetapi masih di lingkungan sekolah, jangan ragu untuk melapor ke Kemendikbud lewat kontak di bawah ini:

1. SMS ke nomor 0811-976-929
2. Telepon: 021-5790-3020/021-570-33-03
3. pengaduan@kemdikbud.go.id atau Laman pengaduan Kemendikbud di http:/ult.kemdikbud.go.id

Layanan konseling juga dianjurkan bagi korban bullying untuk bercerita supaya perasaan sakit hati jadi lebih ringan dan mengetahui upaya pencegahan bunuh diri.

Layanan konseling itu antara lain:
1.Gerakan "Into The Light"
Facebook : IntoTheLightID
Twitter     : @IntoTheLightID
Email       : intothelight.email@gmail.com
Web         : intothelightid.wordpress.com

2. Save yourself
Facebook   : Save Yourselves
Instagram  : @saveyourselves.id
Line           : @vol7047h
Web           : saveyourselves.org


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Bullying di Sekolah, Laporkan ke Layanan Sekolah Aman Kemendikbud”

Belum ada Komentar untuk "✔ Ada Bullying Di Sekolah, Laporkan Ke Layanan Sekolah Kondusif Kemendikbud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel