✔ Kemendikbud Imbau Calon Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Bisa Untuk Segera Daftar Kip Kuliah


“Kami berharap adik-adik yang berminat untuk kuliah jangan berhenti hanya alasannya ialah tidak ada dana. Bapak Presiden melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyiapkan sekitar 400 ribu KIP Kuliah. Jumlah tersebut termasuk KIP Kuliah reguler maupun KIP Kuliah afirmasi,’’ terang Sesditjen Pendidikan Tinggi Paristiyanti dikala kegiatan Bincang Sore Pendidikan dan Kebudayaan, di Kantin Kemendikbud, Gedung F, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Pada tahun 2020, Kemendikbud memperluas sasaran beasiswa pendidikan tinggi dengan diberikan kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah, termasuk akseptor bidikmisi on going hingga masa studi selesai. Untuk tahun 2020, pemerintah akan mentargetkan akseptor KIP Kuliah sejumlah 400 ribu akseptor baru. Selain itu KIP Kuliah juga akan memberi susukan kepada pendidikan vokasi.

“Mendikbud sering memberikan bahwa Pendidikan ialah investasi untuk negara kita di masa mendatang, alasannya ialah itulah dia berjuang dengan sepenuh hati sehingga sekarang sudah keluar Permen wacana aktivitas Indonesia Pintar yaitu Permendikbud 10 nomor 2020 yang di dalamnya wacana Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP kuliah),” terang Paristiyanti.

Di dalam Permendikbud tersebut, kata Paristiyanti, KIP Kuliah diperuntukkan bagi para calon mahasiswa yang kurang beruntung dengan menawarkan identitas kememilikan KIP, atau mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan mempunyai identitas lain yang setara dengan Kartu Keluarga Sejahtera.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Abdul Kahar, menjelaskan aktivitas KIP Kuliah merupakan salah satu aktivitas prioritas pemerintah.

"Akses hingga ke perguruan tinggi. Bukan hanya bagaimana dia bisa meningkatkan kompetensi akademik tapi paling tidak harapannya ke depan apalagi menjadi prioritas ialah aktivitas vokasi. Tentunya hal ini niat pemerintah bagaimana bawah umur yang berasal dari keluarga miskin bisa terangkat dan memutus mata rantai apa yang menjadi persoalan dalam keluarganya selama ini,’’ ungkapnya.

Persyaratan akseptor KIP Kuliah ialah siswa Sekolah Menengan Atas atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, mempunyai potensi akademik baik tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan kepemilikan aktivitas santunan pendidikan nasional dalam bentuk KIP atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Kemudian Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Menurut Kahar, pemegang atau akseptor aktivitas Indonesia Pintar waktu di SMA, MA atau Sekolah Menengah kejuruan tahun ini yang akan lulus sekitar 3,7 juta siswa. Dari jumlah tersebut terdapat 1,1 juta akseptor aktivitas Indonesia Pintar.

"Dari 1,1 juta walaupun mungkin tidak semua mereka akan kuliah tetapi paling tidak ini sudah menjadi sasaran utama, ditambah lagi waktu dia Sekolah Menengan Atas tidak sempat memperoleh aktivitas Indonesia pintar alasannya ialah banyak hal mungkin luput dari pendataan atau mungkin juga alasannya ialah kuota di tempat itu atau faktor geografis yang tidak terjangkau, jikalau orang tuanya pemegang aktivitas KKS pakai saja. Ini ialah alternatif yang lain alasannya ialah bergotong-royong sama,’’ jelasnya.

Kahar menegaskan bahwa aktivitas Kartu Indonesia Pintar jangan hingga menjadi informasi negatif bagi akseptor Bidikmisi sebelumnya, alasannya ialah ini justru menjadi jaminan bahwa uang mereka tidak ada yang terpisah. Sehingga bagi mereka yang mendapatkan KIP kuliah menganggap dirinya tidak melanjutkan aktivitas Bidikmisi, tetapi tetap menjadi kelanjutan dan menjadi perhatian pemerintah hingga selesai studinya.

“Hadirnya aktivitas ini bukan berarti menggantikan dalam arti mengabaikan yang usang tetapi justru tetap meneruskan yang usang dan memperluas susukan yang baru,’’ tegasnya.

Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mohammad Nasih menjelaskan, registrasi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tetap telah ditutup pada tanggal 27 Februari 2020 pukul 23.50, tetapi khusus bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak bisa yang membutuhkan KIP Kuliah, disediakan perpanjangan waktu yang menyesuaikan registrasi KIP Kuliah, yaitu tanggal 2 hingga 31 Maret 2020. Hal tersebut lebih jelasnya diatur dalam Surat Edaran Tim Oelaksana LTMPT Nomoe 07/SE.LTMPT/2020.

“Untuk registrasi SNMPTN tahun 2020 terdapat 561.512 siswa yang eligible untuk mendaftar di SNMPTN, ini sesuai dengan kuota untuk masing-masing aplikasi di setiap SMA,’’ ujar Nasih.

LTMPT pada penerimaan SNMPTN tahun ini memakai model gres dalam proses seleksi bagi siswa yang berhak mendaftar SNMPTN. “kalau tahun yang kemudian kita memakai rangking sebagai alat untuk memeringkatkan atau cut off, tahun ini kita memakai jumlah orang sebagai cut off untuk mereka yang eligible. Sehingga kalua kuotanya 40 persen tetap 40 persen, sedangkan untuk tahun kemudian semula 40 persen bisa menjadi 60 persen atau bahkan 80 persen,’’ terang Nasih

"Berkaitan dengan KIP, kami mengimbau para pendaftar KIP kuliah untuk segera mendaftar pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ pada tanggal 2-31 Maret 2020. Ini ialah bentuk keberpihakan kami bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu," tutur Nasih.

Berikut cara pendaftarannya:

A. Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah di portal LTMPT melalui laman https://portal.ltmpt.ac.id diwajibkan bagi:
  1. Siswa yang sudah mempunyai Nomor Pendaftaran KIP Kuliah. Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara berdikari pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Siswa yang sudah mempunyai akun LTMPT
  3. Siswa yang sudah mendaftar atau yang akan mendaftar SNMPTN 2020 (karena menunggu Kepemilikan Nomor Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2020).
B. Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah di portal LTMPT sanggup dilakukan dengan cara:
  1. Login ke laman https://portal.ltmpt.ac.id memakai akun LTMPT yang sudah dimiliki,
  2. Pilih hidangan “Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah”, dan
  3. Isikan Nomor Pendaftaran KIP Kuliah yang telah dimiliki.
C. Pendaftaran SNMPTN 2020 bagi siswa yang telah mempunyai Nomor Pendaftaran KIP Kuliah dan sudah melaksanakan Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah menyerupai dijelaskan dalam karakter A dan B di atas, diatur sebagai berikut.
  1. Siswa yang telah melaksanakan finalisasi (Cetak Kartu), tidak perlu melaksanakan registrasi SNMPTN lagi, alasannya ialah proses sinkronisasi Nomor Pendaftaran KIP Kuliah dan Data Pendaftar SNMPTN di LTMPT akan dilakukan secara otomatis.
  2. Siswa yang sudah melaksanakan registrasi hingga dengan menentukan aktivitas studi dan belum finalisasi, diharuskan melaksanakan Finalisasi dan Cetak Kartu Tanda Peserta SNMPTN tahun 2020, pada tanggal 2 hingga dengan 31 Maret 2020.
  3. Siswa yang belum melaksanakan pendaftaran, disilakan melaksanakan Pendaftaran hingga proses Finalisasi dan Cetak Kartu Tanda Peserta SNMPTN 2020, pada tanggal 2 hingga dengan 31 Maret 2020.
D. Siswa yang mempunyai Nomor Pendafaran KIP Kuliah tidak dipungut biaya untuk Pendaftaran UTBK – SBMPTN 2020.

Sumber : www.kemdikbud.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Kemendikbud Imbau Calon Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Bisa Untuk Segera Daftar Kip Kuliah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel