✔ Kebijakan Evaluasi Pendidikan Dalam Rangka Merdeka Berguru (Us & Un)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemndukbud) kembali menegaskan kelulusan penerima didik untuk TA 2020/2021 ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan menurut evaluasi hasil berguru yang dilakukan oleh guru.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 wacana "Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021," pada laman resmi Kemendikbud, Rabu (13/2/2020).
Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbud mengimbau biar sekolah sebagai satuan pendidikan biar segera melaksanakan persiapan berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Ada 5 poin persiapan yang perlu dilakukan sekolah, yakni:
1.Kelulusan penerima didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan menurut evaluasi hasil berguru yang dilakukan oleh guru.
2.Bahan ujian sekolah untuk kelulusan penerima didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan atau bentuk acara lain) dibentuk oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
3.Satuan pendidikan yang belum siap menciptakan materi ujian sekolah sanggup memakai materi evaluasi (tes tertulis, tugas, dan atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari aneka macam sumber, menyerupai soal-soal yang dibentuk oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
4.Dinas pendidikan tidak sanggup memaksa satuan pendidikan untuk memakai materi tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
5.Kementerian Pendidikan dan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.atau klik disini
Kebijakan tersebut dibentuk menurut dua payung hukum, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 wacana Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Serta menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Program Kerja Kemendikbud Tahun 2020 terkait Evaluasi
1.Menyediakan praktik-praktik baik untuk ujian sekolah.
2.Mendampingi pemerintah tempat untuk tidak lagi mewajibkan materi ujian kelulusan di daerahnya, melainkan memperlihatkan kemerdekaan untuk masing-masing sekolah.
3.Melaksanakan Ujian Nasional tahun 2020 (terakhir kalinya) untuk 8,4 juta penerima didik.
4.Merancang Asesmen Kompetensi dan Survey Karakter untuk Tahun 2021:
• Mempersiapkan perangkat IT untuk peningkatan kualitas pembelajaran serta pelaksanaan Asesmen Kompetensi dan Survey Karakter.
• Menyimulasikan sistem dan mempersiapkan implementasi Asesmen Kompetensi dan Survey Karakter.
• Menyusun perangkat pembelajaran.
• Mengembangkan aplikasi Asesmen Kompetensi dan Survey Karakter.
• Mengembangkan instrumen Asesmen Kompetensi dan Survey Karakter.
Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
- UJIAN SEKOLAH dilaksanakan sepenuhnya oleh sekolah
- UJIAN SEKOLAH sanggup bermacam-macam bentuknya: Portofolio, Penugasan, Tes Tertulis, dll
- UJIAN SEKOLAH sanggup dilaksanakan pada Semester Ganjil dan/atau Semester Genap
- UJIAN NASIONAL Tahun 2020 masih dilaksanakan
- UJIAN NASIONAL diutamakan memakai moda UNBK
- UJIAN NASIONAL wajib disosialisasikan oleh Pemerintah Pusat, Pemda, dan Sekolah
SISTEM ASESMEN NASIONAL PENGGANTI UJIAN NASIONAL
1.Asesmen Kompetesi Minimum ialah mengukur kompetensi berpikir atau bernalar siswa dikala membaca teks (literasi) dan menghadapi problem yang membutuhkan pengetahuan matematika (numerasi).
2.Survey Karakter dan Lingkungan Belajar ialah mengukur luaran berguru yang lebih bersifat sosialemosional, serta kualitas proses belajar-mengajar di tiap sekolah.
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)
• Kata Minimum mengacu kepada tidak semua konten di dalam kurikulum diukur di dalam AKM.
• AKM akan mengukur keterampilan dasar: literasi dan numerasi. Kemampuan bernalar wacana teks dan angka. Kompetensi tersebut dibangun dari jenjang dasar hingga menengah dalam suatu learning progression.
• AKM berbentuk survey dengan sample siswa kelas 4, kelas 8, dan kelas 11 – tidak melaporkan hasil individu siswa namun laporan agregat yang berfokus kepada peningkatan internal dari waktu ke waktu bukan komparasi antar kelompok.
Belum ada Komentar untuk "✔ Kebijakan Evaluasi Pendidikan Dalam Rangka Merdeka Berguru (Us & Un)"
Posting Komentar