Download Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Sumbangan Tunjangan Hari Raya Pns, Pejabat Negara, Peserta Pensiun Dan Peserta Tunjangan
DOWNLOAD PP NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA PNS, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN_ Pada kesempatan kali ini kami akan memperlihatkan isu terkait Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. Seperti yang telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah tersebut bahwa:
- PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiuan dan Penerima Tunjuangan diberikan Tunjangan Hari Raya. (Pasal 2 Ayat 1)
- Tunjangan hari Raya Bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat NEgara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yakni sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)bulan sebelum bulan hari raya (Pasal 3 Ayat 1)
- Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yakni berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan proteksi hari raya (Pasal 3 Ayat 2)
- Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya adalah:
- Bagi PNS, Perajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, proteksi keluarga, dan proteksi jabatan atau proteksi umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, proteksi keluarga, proteksi jabatan atau proteksi umum dan proteksi kinerja;
- untuk peserta pensium mencakup pensiun pokok, proteksi keluarga, dan atau proteksi pelengkap penghasilan
- Penerima proteksi sebesar proteksi sesuai peraturan perundang-undangan
- Tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh)hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (Pasal 4 Ayat 1)
Demikanlah isu mengenai PP Nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima tunjangan, supaya bermanfaat buat semua.
Belum ada Komentar untuk "Download Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Sumbangan Tunjangan Hari Raya Pns, Pejabat Negara, Peserta Pensiun Dan Peserta Tunjangan"
Posting Komentar