✔ Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 Perihal Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Jadwal Kartu Prakerja


Dengan pertimbangan bahwa dalam rangka ekspansi kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja, serta untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja sebagaimana dimaksud, perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja.

Atas dasar pertimbangan itu, pada 26 Februari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 perihal Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. 

Program Kartu Prakerja, berdasarkan Perpres ini, yaitu aktivitas pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Tujuan Program Kartu Prakerja, berdasarkan Perpres ini yaitu:
a.mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan
b.meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

Dalam Perpres ini, Kartu Prakerja diberikan kepada Pencari Pekerja/Buruh yang terkena PHK atau Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja dengan syarat yaitu:
a.warga negara Indonesia;
b.berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan
c.tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

‘’Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dipakai untuk mendapat manfaat: a. Pelatihan; dan b. Insentif,’’ suara pasal 4.

Untuk mendapat Kartu Prakerja, berdasarkan Perpres ini, calon peserta wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja yang dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.(https://kemnaker.go.id/)

Menurut Perpres ini, Penyaluran dana Kartu Prakerja dipakai untuk melaksanakan pembayaran:
a.biaya Pelatihan:
b.Insentif biaya mencari kerja; dan
c.Insentif pengisian survei evaluasi, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Dalam rangka penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, dengan Peraturan Presiden ini, dibuat Komite Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Komite yang memiliki kiprah sebagai berikut:
a.merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja; dan
b.melakukan pengendalian dan penilaian pelaksanaan Program Kartu Prakerja.

Dalam penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, berdasarkan Pasal 17 Perpres ini, Komite dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana.

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur tata kerja Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana, berdasarkan Pasal 24, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai Ketua Komite.

‘Pendanaan yang diharapkan bagi pelaksanaan Program Kartu Prakerja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara,’’ suara Pasal 27 Perpres tersebut.

Pemerintah Daerah, berdasarkan Prepres ini, memperlihatkan pertolongan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam bentuk:
a.sosialisasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
b.penyediaan data forum Pelatihan yang berkualitas di masing-masing daerah;
c.penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah; dan
d.fasilitasi registrasi peserta dari pemilihan jenis Pelatihan pada Program Kartu Prakerja.

Selain itu, Pemda sanggup memperlihatkan dukungan:
a.sistem membuatkan biaya pendanaan Program Kartu Prakerja; dan/atau
b.pendampingan kepada peserta manfaat Program Kartu Prakerja dan perjuangan kecil menengah dan segala biaya yang diharapkan Pemda untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, berdasarkan Pasal 31, seluruh kementerian/lembaga dan Pemda wajib memperlihatkan pertolongan atas pelaksanaan Peraturan Presiden ini.

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ suara Pasal 32 pada Perpres 36 yang diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 28 Februari 2020.

Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 perihal Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja disini atau disini


Sumber: https://setkab.go.id/

Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 Perihal Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Jadwal Kartu Prakerja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel