✔ Pemerintah Revisi Skb 3 Menteri Terkait Penambahan 4 Hari Cuti Bersama Tahun 2020


Pemerintah telah menyepakati perubahan cuti bersama tahun 2020. Awalnya, hari libur dan cuti bersama ada 20 hari, sekarang menjadi 24 hari.

Penambahan terletak pada cuti bersama yang sebelumnya empat hari menjadi delapan hari. Perubahan ini tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 9 Maret 2020 mengatur wacana Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 728 Tahun 2019, No. 213 Tahun 2019, No. 01 Tahun 2019 wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Rinciannya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bertambah dua hari sesudah lebaran, adalah 28 dan 29 Mei 2020. Jadi, total hari libur dan cuti bersama Idul Fitri menjadi 26-29 Mei 2020.

Cuti Bersama juga ditambahkan pada Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1442 adalah 21 Agustus 2020. Sementara Maulid Nabi Muhammad ditambahkan cuti bersama pada 30 Oktober 2020.

Kebijakan ini ditetapkan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus kemudian lintas pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Berdasarkan PP No. 11/2017 wacana Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi cuti tahunan.

Hari Libur Nasional Tahun 2020
1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020
1. 22, 26, 27, 28 dan 29 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
2. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
3. 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
4. 24 Desember: Hari Raya Natal

Download Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020 disini

Belum ada Komentar untuk "✔ Pemerintah Revisi Skb 3 Menteri Terkait Penambahan 4 Hari Cuti Bersama Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel