✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Ihwal Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran penanganan wabah covid-19 atau penyakit virus coronadi lingkungan pendidikan, Selasa (10/3).

Instruksi penanganan tersebut ditujukan kepada Dinas Pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, forum layanan pendidikan tinggi, pimpinan pendidikan tinggi dan kepala sekolah melalui SE No. 3 Tahun 2020 perihal Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan.

Dalam surat edaran tertera 18 arahan yang harus ditaati satuan pendidikan. Di antaranya institusi harus menunjukkan izin serta memonitor ketidakhadiran warganya, siswa atau pekerja yang tidak masuk alasannya yakni sakit.

Nantinya kiprah pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak masuk bisa digantikan dengan tenaga lain yang mampu. Institusi juga dilarang memberi hukuman kepada siswa atau pegawai yang tidak masuk. 

Jika tercatat jumlah ketidakhadiran yang cukup besar, institusi pendidikan diarahkan biar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat. Nantinya Dinas Pendidikan bersama Dinas Kesehatan bakal menunjukkan rekomendasi lebih lanjut kalau proses mencar ilmu dinilai harus diliburkan sementara.

Satuan pendidikan wajib melaporkan kalau ada warganya yang mempunyai tanda-tanda serupa covid-19 kepada pihak Kementerian Kesehatan di wilayah setempat. Lebih lanjut institusi pendidikan harus mengoptimalkan kiprah Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan akomodasi pelayanan kesehatan yang memadai. 

Institusi dalam hal ini harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat mengenai rencana atau persiapan menghadapi covid-19 di wilayahnya.

Sarana dan akomodasi untuk acara cucit tangan pakai sabun harus tersedia. Termasuk alat pembersih sekali pakai, menyerupai tisu, di aneka macam lokasi dalam institusi. Kemudian institusi mesti memastikan warganya mencuci tangan setidaknya 20 detik, diikuti dengan kebiasan hidup higienis dan sehat lainnya.

Satuan pendidikan kemudian diminta melaksanakan pencucian ruangan dan lingkungan institusi secara rutin. Ini beraku khususnya pada area yang sering disentuh, menyerupai gagang pintu, saklar lampu, komputer dan lain-lain. Kemudian memastikan masakan yang disediakan di satuan pendidikan sudah dimasak hingga matang. Warga institusi kemudian diingatkan biar tidak mengembangkan makanan, minuman dan alat musik tiup.

Aktivitas bersentuhan, menyerupai cium tangan, berpelukan dan bersalaman, juga dihindari dulu untuk sementara waktu. Begitu juga dengan kegiatan mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di luar lingkungan pendidikan.

Berikut isi arahan Nadiem terkait pencegahan Corona.

  1. Mengoptimalkan kiprah Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di sekolah tinggi tinggi dengan cara berkoordinasi dengan akomodasi peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19
  2. berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah mempunyai semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9
  3. memastikan ketersediaan sarana untuk basuh tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di aneka macam lokasi strategis di satuan pendidikan;
  4. memastikan bahwa warga satuan pendidikan memakai sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan sikap hidup higienis sehat (PHBS) lainnya;
  5. memastikan satuan pendidikan melaksanakan pencucian ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard dan akomodasi lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan kiprah pencucian dan gunakan materi pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut
  6. memonitor ketidakhadiran (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan
  7. memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak tiba ke satuan pendidikan
  8. tidak memberlakukan hukuman/ hukuman bagi yang tidak masuk alasannya yakni sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran kalau ada)
  9. melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi kalau terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar alasannya yakni sakit yang berkaitan dengan pernafasan
  10. mengalihkan kiprah pendidik dan tenaga kependidikan yang bolos kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu
  11. berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi kalau level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapat pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara
  12. satuan pendidikan tidak harus bisa mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, dominan penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19
  13. memastikan masakan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan masakan yang sudah dimasak hingga matang
  14. mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak mengembangkan makanan, minuman, dan alat musik tiup
  15. mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik pribadi (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya)
  16. menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata)
  17. membatasi tamu dari luar satuan pendidikan
  18. warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terserang yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melaksanakan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari ketika kembali ke tanah air.
Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan COVID-19 disini


Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Ihwal Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel