✔ Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 11 Tahun 2017 Diubah, Pns Guru Dan Pns Dosen Berhak Atas Cuti Tahunan



Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil), ditegaskan bahwa dalam hal pengembangan karier PNS dalam JF, Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah JF, dan pengangkatan PNS dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan, pengangkatan penyesuaian/inpassing, dan promosi. Selain itu, dengan adanya penetapan kedudukan JF tersebut, maka Instansi Pembina mempunyai kiprah pula dalam menyusun gosip faktor jabatan untuk penilaian jabatan.

Salah satu hak bagi PNS yaitu pengembangan kompetensi dan cuti. Pada dasarnya pengembangan kompetensi yaitu merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Saat ini, metode yang sempurna dalam pengembangan kompetensi yaitu pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university). Sedangkan cuti dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan hak atas kesejukan jasmani dan rohani PNS.

Terkait dengan hak cuti PNS, dengan diberlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada kabar bangga bagi Bapak/Ibu Guru, alasannya Bapak/Ibu guru berhak juga untuk memperoleh Cuti Tahunan. Hal ditegaskan dalam pasal 1 ayat 22 PP Nomor Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Ketentuan Pasal 315 dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 diubah, sehingga berbunyi "PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada sekolah tinggi tinggi yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan".

Selain itu terdapat kebijakan Cuti yang sangat manusiawi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. 

Hal ini terlihat dalam pasal 1 ayat 23 PP Nomor 17 tahun 2020 yang menyatakan Ketentuan Pasal 320 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang mempunyai izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabatl instansi yang berwenang.

(2) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan perihal perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

(3) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk waktu paling usang 1 (satu) tahun.

(4) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup ditambah untuk paling usang 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(5) PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(6) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya alasannya sakit dengan menerima uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penataan birokrasi merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan salah satunya yaitu untuk penyederhanaan birokrasi. Kebijakan ini sanggup berdampak terhadap perubahan pengaturan administrasi aparatur sipil negara pada instansi pemerintah maka Presiden sanggup menerbitkan Peraturan Presiden. Adalah kiprah pemerintah untuk tetap sanggup menjamin karier dan juga hak PNS yang terkena imbas penataan birokrasi dalam penyelenggaraan manajemen.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 ini berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur perihal pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan JF, mutasi JPT, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, BUP Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan jabatan akhir dari penataan birokrasi.

Selengkapnya download
1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS KLIK DISINI

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS KLIK DISINI

Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 11 Tahun 2017 Diubah, Pns Guru Dan Pns Dosen Berhak Atas Cuti Tahunan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel