✔ Kemendikbud: Pemerintah Akan Mengatur Khusus Penundaan Un 2020
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Totok Suprayitno memberikan bahwa pemerintah akan melaksanakan pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan ujian nasional (UN) di kawasan terdampak wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Kemendikbud dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi selaku panitia UN tingkat provinsi.
"Yang akan diatur nantinya terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN," dijelaskan Totok Suprayitno di Jakarta, Sabtu (14/3) merespons keputusan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta yang meliburkan acara berguru di sekolah dan menunda pelaksanaan UN Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan dilaksanakan pada 16 Maret 2020 mendatang.
Penundaan pelaksanaan Ujian Nasional dimungkinkan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 yang diterbitkan BSNP. Jika terjadi insiden luar biasa yang berpotensi pada gagalnya pelaksanaan UN, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat, dalam hal ini Kemendikbud, akan siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah kawasan terkait.
"Dalam hal ini Pemerintah Daerah DKI Jakarta menyatakan wabah Covid-19 sebagai situasi berisiko tinggi sehabis mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini," ujar Totok.
Ketua BSNP Abdul Mu'ti menjelaskan, BSNP sangat prihatin dengan penyebaran virus corona yang telah menjadi wabah dunia dan menjadikan korban jiwa. Dalam surat edaran nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, ia menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran Covid-19, BSNP melaksanakan pengaturan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2020.
Pertama, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan acara pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN sanggup dijadwalkan lalu sehabis berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat. Kedua, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan acara pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan UN, BSNP berharap seluruh pihak sanggup disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.
Sebagaimana ditetapkan dalam POS, Ujian Nasional 2019/2020 akan dimulai dari jenjang Sekolah Menengah kejuruan pada Senin (16/3/2020). Selanjutnya, UNBK jenjang SMA/MA akan dilaksanakan pada Senin (30/3/2020). Dilanjutkan UN untuk pendidikan kesetaraan Paket C pada Sabtu (4/4/2020). Sedangkan jenjang SMP/MTs, pada Senin (20/4/2020), serta Paket B pada Sabtu (2/5/2020).
Jakarta, 14 Maret 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan
Sumber : Siaran Pers BKH Kemendikbud Nomor: 053/SIPRES/A6/III/2020
Belum ada Komentar untuk "✔ Kemendikbud: Pemerintah Akan Mengatur Khusus Penundaan Un 2020"
Posting Komentar