✔ Rujukan Peraturan Akademik Di Sekolah
Contoh peraturan akademik ini terdiri dari beberapa bab. Dalam satu belahan dijabarkan menjadi pasal-pasal yang sanggup diubahsuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah
Konsep dan Prosedur Menyusun Peraturan Akademik clik DISINI
Lampiran: Keputusan Kepala sekolah x ….
Nomor :
Tentang :
Peraturan Akademik
Sekolah X ...
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, ujian, remidial, pengayaan . kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak penerima didik Sekolah X....
2.Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak penerima didik memakai fasilitas/sarana dan prasarana sekolah untuk kegiatan pembelajaran.
3.Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
4.Peserta didik yaitu anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di Sekolah....
5.Ulangan harian yaitu kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah menuntaskan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.Ulangan tengah semester yaitu kegiatan yang dilakukan guru untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah melaksanakan pembelajaran antara 8 – 9 minggu.
7.Ulangan selesai semester yaitu kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester.
8.Ulangan selesai semester yaitu kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.Kehadiran penerima didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan kiprah dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan kiprah dari guru.
2.Setiap penerima didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
3.Ketidak hadiran sebab sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1.Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada ketika penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan belahan dari planning pelaksanaan pembelajaran.
2.Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran sesudah menuntaskan satu KD atau lebih.
3.Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
4.Hasil ulangan harian diinformasikan kepada penerima didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
5.Peserta didik yang belum mencapai KKM wajib mengikuti kegiatan remidial.
6.Kesempatan penerima didik mengikuti remidial dilakukan maksimum dua kali
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1.Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada ketika penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan belahan dari planning pelaksanaan pembelajaran.
2.Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bahu-membahu untuk seluruh mata pelajaran sesudah 8 – 9 ahad kegiatan pembelajaran.
3.Cakupan ulangan tengah semester mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
4.Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
5.Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada penerima didik selambat-lambatnya satu ahad sesudah pelaksanaan.
6.Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7.Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan selesai semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1.Ulangan selesai semester disusun oleh guru mata pelajaran pada ketika penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan belahan dari planning pelaksanaan pembelajaran.
2.Ulangan selesai semester dilaksanakan oleh sekolah secara bahu-membahu untuk seluruh mata pelajaran di selesai semester.
3.Cakupan ulangan selesai semester mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.Ulangan selesai semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 30 – 35 soal ditambah 10 – 15 soal uraian.
5.Hasil ulangan selesai semester diinformasikan kepada penerima didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) sesudah pelaksanaan.
6.Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7.Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas
1.Ulangan kenaikkan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada ketika penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan belahan dari planning pelaksanaan pembelajaran.
2.Ulangan kenaikkan kelas dilaksanakan oleh sekolah . Guru wajib menciptakan soal menurut kisis-kisi yang terlebih dahulu di susun untuk seluruh mata pelajaran di selesai semester genap.
3.Cakupan ulangan kenaikkan kelas mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.Ulangan kenaikkan kelas berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 45 soal ditambah 5 – 10 soal uraian. .
5.Hasil ulangan kenaikkan kelas diinformasikan kepada penerima didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) sesudah pelaksanaan.
6.Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7.Peserta didik diwajibkan mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 7
Penilaian Keterampilan
1.Penilaian keterampilan yang bersifat praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.Penilaian aspek keterampilan dilakukan guru pada indikator KD yang berasal KI-3.
3.Pelaksanaan evaluasi praktik diubahsuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang yang disusun dalam pembagian terstruktur mengenai RPP.
4.Instrumen dan mekanisme evaluasi disusun dan dikembangkan menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
1.Penilaian perilaku dilakukan semua guru mata pelajaran .
2.Penilaian perilaku dilakukan pada indikator sipritual dan perilaku sosial
3.Pelaksanaan evaluasi perilaku diubahsuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang yang disusun dalam
pembagian terstruktur mengenai RPP.
4.Instrumen dan mekanisme evaluasi disusun dan dikembangkan oleh tim TPK menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Ekstrakurikuler
1.Penilaian ekstrakurikuler dilakukan oleh guru pembina ekstrakurikuler
2.Pelaksanaan evaluasi ekstrakurikuler direncanakan dan dilaksanakan oleh pembina
3.Instrumen dan mekanisme evaluasi disusun dan dikembangkan menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
1.Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik pada mata pelajaran tertentu di kelas ....
.
2.Ujian sekolah mencakup ujian tulis dan ujian praktik dan evaluasi perilaku pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan POS yang dikeluarkan pemerintah
Pasal 11
Ujian Nasional
1.Ujian nasional yaitu evaluasi yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
.
2.Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikan
1.Mempunyai nilai seluruh aspek evaluasi pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas yang sedang diduduki semester ganjil dan genap.
2.Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
3.Kehadiran penerima didik minimal 85 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5.Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan penerima didik/ sekolah
Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
1.Menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran semester 1 – 6 di….
2.Memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi selesai untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan budpekerti mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jaSMPNi olah raga dan kesehatan.
3.Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.
4.Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional mengacu kepada ketentuan oleh pemerintah
BAB V
HAK PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 14
Penggunaan Laboratorium IPA
1.Setiap penerima didik berhak melaksanakan praktikum di laboratorium minimal 3 kali setiap pelajaran IPA dalam satu semester.
2.Peserta didik melaksanakan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran IPA.
3.Dalam melaksanakan praktikum penerima didik harus mengikuti tata tertib penggunaan laboratorium yang berlaku.
4.Setiap penerima didik menyusun laporan sesudah melaksanakan praktikum.
Pasal 15
Laboratorium Komputer
1.Setiap penerima didik berhak melaksanakan praktik komputer di laboratorium komputer pada ketika jam pelajaran TIK.
2.Peserta didik melaksanakan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.Dalam melaksanakan praktikum penerima didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 16
Laboratorium Multimedia
1.Setiap penerima didik berhak memakai laboratorium multimedia minimal 2 kali untuk semua pelajaran dalam satu semester.
2.Peserta didik yang memakai laboratorium multimedia di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.Dalam memakai laboratorium multimedia penerima didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 17
Penggunaan Perpustakaan Sekolah
1.Setiap penerima didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan sekolah ….
2.Setiap penerima didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.Setiap penerima didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.Proses berguru mengajar sanggup dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
5.Setiap penerima didik berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan kiprah mata pelajaran di luar waktu kegiatan berguru (sesuai jadwal yang ditentukan).
6.Peraturan dan tata cara peminjaman buku di perpustakaan akan diatur lebih rinci dalam mekanisme peminjaman buku di perpustakaan.
BAB VI
HAK PESERTA DIDIK MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 18
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1.Setiap penerima didik berhak menerima layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara penerima didik dan guru.
3.Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan kiprah atau lainnya.
Pasal 19
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.Setiap penerima didik berhak menerima layanan konsultasi dengan wali kelas.
2.Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara penerima didik dan wali kelas.
3.Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan aneka macam duduk kasus penerima didik di kelas penerima didik yang bersangkutan.
Pasal 20
Konsultasi dengan konselor
1.Setiap penerima didik berhak menerima layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2.Layanan konsultasi dengan konselor sanggup dilakukan setiap ketika selama konselor masih sanggup melayani.
3.Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan aneka macam duduk kasus penerima didik di kelas, di sekolah, maupun duduk kasus pergaulan penerima didik yang bersangkutan.
4.Setiap penerima didik berhak menerima layanan pelatihan prestasi dari konselor.
BAB VII
HAK PESERTA DIDIK BERPRESTASI
Pasal 21
1.Setiap penerima didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak menerima penghargaan.
2.Penghargaan penerima didik berprestasi menurut ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 22
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 24
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ….
Pada tanggal :
Kepala Sekolah....
Konsep dan Prosedur Menyusun Peraturan Akademik clik DISINI
Lampiran: Keputusan Kepala sekolah x ….
Nomor :
Tentang :
Peraturan Akademik
Sekolah X ...
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, ujian, remidial, pengayaan . kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak penerima didik Sekolah X....
2.Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak penerima didik memakai fasilitas/sarana dan prasarana sekolah untuk kegiatan pembelajaran.
3.Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
4.Peserta didik yaitu anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di Sekolah....
5.Ulangan harian yaitu kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah menuntaskan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.Ulangan tengah semester yaitu kegiatan yang dilakukan guru untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah melaksanakan pembelajaran antara 8 – 9 minggu.
7.Ulangan selesai semester yaitu kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester.
8.Ulangan selesai semester yaitu kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.Kehadiran penerima didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan kiprah dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan kiprah dari guru.
2.Setiap penerima didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
3.Ketidak hadiran sebab sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1.Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada ketika penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan belahan dari planning pelaksanaan pembelajaran.
2.Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran sesudah menuntaskan satu KD atau lebih.
3.Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
4.Hasil ulangan harian diinformasikan kepada penerima didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
5.Peserta didik yang belum mencapai KKM wajib mengikuti kegiatan remidial.
6.Kesempatan penerima didik mengikuti remidial dilakukan maksimum dua kali
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1.Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada ketika penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan belahan dari planning pelaksanaan pembelajaran.
2.Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bahu-membahu untuk seluruh mata pelajaran sesudah 8 – 9 ahad kegiatan pembelajaran.
3.Cakupan ulangan tengah semester mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
4.Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
5.Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada penerima didik selambat-lambatnya satu ahad sesudah pelaksanaan.
6.Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7.Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan selesai semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1.Ulangan selesai semester disusun oleh guru mata pelajaran pada ketika penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan belahan dari planning pelaksanaan pembelajaran.
2.Ulangan selesai semester dilaksanakan oleh sekolah secara bahu-membahu untuk seluruh mata pelajaran di selesai semester.
3.Cakupan ulangan selesai semester mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.Ulangan selesai semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 30 – 35 soal ditambah 10 – 15 soal uraian.
5.Hasil ulangan selesai semester diinformasikan kepada penerima didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) sesudah pelaksanaan.
6.Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7.Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas
1.Ulangan kenaikkan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada ketika penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan belahan dari planning pelaksanaan pembelajaran.
2.Ulangan kenaikkan kelas dilaksanakan oleh sekolah . Guru wajib menciptakan soal menurut kisis-kisi yang terlebih dahulu di susun untuk seluruh mata pelajaran di selesai semester genap.
3.Cakupan ulangan kenaikkan kelas mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.Ulangan kenaikkan kelas berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 45 soal ditambah 5 – 10 soal uraian. .
5.Hasil ulangan kenaikkan kelas diinformasikan kepada penerima didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) sesudah pelaksanaan.
6.Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7.Peserta didik diwajibkan mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 7
Penilaian Keterampilan
1.Penilaian keterampilan yang bersifat praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.Penilaian aspek keterampilan dilakukan guru pada indikator KD yang berasal KI-3.
3.Pelaksanaan evaluasi praktik diubahsuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang yang disusun dalam pembagian terstruktur mengenai RPP.
4.Instrumen dan mekanisme evaluasi disusun dan dikembangkan menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
1.Penilaian perilaku dilakukan semua guru mata pelajaran .
2.Penilaian perilaku dilakukan pada indikator sipritual dan perilaku sosial
3.Pelaksanaan evaluasi perilaku diubahsuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang yang disusun dalam
pembagian terstruktur mengenai RPP.
4.Instrumen dan mekanisme evaluasi disusun dan dikembangkan oleh tim TPK menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Ekstrakurikuler
1.Penilaian ekstrakurikuler dilakukan oleh guru pembina ekstrakurikuler
2.Pelaksanaan evaluasi ekstrakurikuler direncanakan dan dilaksanakan oleh pembina
3.Instrumen dan mekanisme evaluasi disusun dan dikembangkan menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
1.Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik pada mata pelajaran tertentu di kelas ....
.
2.Ujian sekolah mencakup ujian tulis dan ujian praktik dan evaluasi perilaku pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan POS yang dikeluarkan pemerintah
Pasal 11
Ujian Nasional
1.Ujian nasional yaitu evaluasi yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
.
2.Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikan
1.Mempunyai nilai seluruh aspek evaluasi pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas yang sedang diduduki semester ganjil dan genap.
2.Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
3.Kehadiran penerima didik minimal 85 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5.Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan penerima didik/ sekolah
Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
1.Menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran semester 1 – 6 di….
2.Memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi selesai untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan budpekerti mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jaSMPNi olah raga dan kesehatan.
3.Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.
4.Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional mengacu kepada ketentuan oleh pemerintah
BAB V
HAK PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 14
Penggunaan Laboratorium IPA
1.Setiap penerima didik berhak melaksanakan praktikum di laboratorium minimal 3 kali setiap pelajaran IPA dalam satu semester.
2.Peserta didik melaksanakan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran IPA.
3.Dalam melaksanakan praktikum penerima didik harus mengikuti tata tertib penggunaan laboratorium yang berlaku.
4.Setiap penerima didik menyusun laporan sesudah melaksanakan praktikum.
Pasal 15
Laboratorium Komputer
1.Setiap penerima didik berhak melaksanakan praktik komputer di laboratorium komputer pada ketika jam pelajaran TIK.
2.Peserta didik melaksanakan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.Dalam melaksanakan praktikum penerima didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 16
Laboratorium Multimedia
1.Setiap penerima didik berhak memakai laboratorium multimedia minimal 2 kali untuk semua pelajaran dalam satu semester.
2.Peserta didik yang memakai laboratorium multimedia di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.Dalam memakai laboratorium multimedia penerima didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 17
Penggunaan Perpustakaan Sekolah
1.Setiap penerima didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan sekolah ….
2.Setiap penerima didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.Setiap penerima didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.Proses berguru mengajar sanggup dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
5.Setiap penerima didik berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan kiprah mata pelajaran di luar waktu kegiatan berguru (sesuai jadwal yang ditentukan).
6.Peraturan dan tata cara peminjaman buku di perpustakaan akan diatur lebih rinci dalam mekanisme peminjaman buku di perpustakaan.
BAB VI
HAK PESERTA DIDIK MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 18
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1.Setiap penerima didik berhak menerima layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara penerima didik dan guru.
3.Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan kiprah atau lainnya.
Pasal 19
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.Setiap penerima didik berhak menerima layanan konsultasi dengan wali kelas.
2.Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara penerima didik dan wali kelas.
3.Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan aneka macam duduk kasus penerima didik di kelas penerima didik yang bersangkutan.
Pasal 20
Konsultasi dengan konselor
1.Setiap penerima didik berhak menerima layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2.Layanan konsultasi dengan konselor sanggup dilakukan setiap ketika selama konselor masih sanggup melayani.
3.Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan aneka macam duduk kasus penerima didik di kelas, di sekolah, maupun duduk kasus pergaulan penerima didik yang bersangkutan.
4.Setiap penerima didik berhak menerima layanan pelatihan prestasi dari konselor.
BAB VII
HAK PESERTA DIDIK BERPRESTASI
Pasal 21
1.Setiap penerima didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak menerima penghargaan.
2.Penghargaan penerima didik berprestasi menurut ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 22
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 24
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ….
Pada tanggal :
Kepala Sekolah....
Belum ada Komentar untuk "✔ Rujukan Peraturan Akademik Di Sekolah"
Posting Komentar