✔ Pos Pengakuan Sekolah/Madrasah 2018 Sd Smp Sma Smk

Prosedur Operasional Standar mengatur teknis dan mekanisme secara keseluruhan yang terdapat dalam ratifikasi Sekolah/Madrasah. Maka dari itu bagi Bapak dan Ibu yang sekolah dan madrasah akan melaksankan acara ratifikasi di tahun 2018 POS yang Admin bagikan ini akan bermanfaat bagi Anda. Dan dikesempatan ini Admin akan membagikan link download untuk file POS Akreditasi setiap jenjang Pendidikan SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK.

VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
A. RASIONAL
Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk diakreditasi harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAP-S/M. Visitasi ialah acara verifikasi dan penjelasan isian instrumen akreditasi, data, dan dokumen pendukung serta observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.
B. TUJUAN
Mendapatkan data dan informasi wacana kondisi objektif sekolah/madrasah untuk memilih status dan peringkat akreditasi.
C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi asesor dan sekolah/madrasah dalam pelaksanaan akreditasi.
D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Kegiatan ini dilaksanakan oleh asesor dan sekolah/madrasah.
1. Asesor
a. Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
b. Memasukkan data visitasi pada aplikasi Sispena S/M.
c. Melaporkan hasil visitasi kepada BAP-S/M.
2. Kepala Sekolah/Madrasah
a. Menerima asesor dalam melaksanakan visitasi.
b. Mengisi dan menandatangani isu program Pelaksanaan Visitasi serta mengunggahnya pada aplikasi Sispena S/M.
c. Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi pada aplikasi Sispena S/M.
E. LANGKAH KEGIATAN
1. Asesor mendapatkan surat kiprah dan dokumen yang diharapkan dan menandatangani surat pernyataan wacana pelaksanaan visitasi.
2. Asesor menelaah dan mempelajari isian instrumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
3. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
4. Asesor memberikan surat kiprah asesor kepada kepala sekolah/madrasah.
5. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah di hadapan asesor.
6. Sekolah/madrasah memberikan dokumen, data, dan informasi pendukung terkait pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.
7. Asesor melaksanakan observasi dan mendokumentasikan kondisi sarana dan prasarana serta lingkungan sekolah/madrasah.
8. Masing-masing asesor melaksanakan observasi kelas yang berbeda minimal 2 (dua) jam pelajaran.
9. Asesor melaksanakan verifikasi, klarifikasi, dan penilaian sesuai instrumen ratifikasi menurut data, dokumen, dan hasil pengamatan di sekolah/madrasah. Penilaian terhadap 8 (delapan) standar dilakukan secara berdikari oleh masing-masing asesor.
10. Tim asesor mendiskusikan perbedaan hasil penilaian diri sekolah/madrasah dengan temuan-temuan hasil visitasi.
11. Asesor memberikan dan mendiskusikan temuan-temuan visitasi kepada sekolah/madrasah.
12. Kepala sekolah/madrasah mengunduh format Berita Acara Pelaksanaan Visitasi, mengisi, dan menandatangani, serta mengunggah berkas (file) hasil pemindaian Berita Acara Pelaksanaan Visitasi pada aplikasi Sispena S/M.
13. Kepala sekolah/madrasah mengunduh format Kartu Kendali Proses Visitasi, mengisi, dan menandatangani, serta mengunggah berkas hasil pemindaian kartu kendali proses visitasi pada aplikasi Sispena S/M.
14. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu; dan Ketua Tim Asesor mengisi nilai kelompok dan rekomendasi hasil visitasi pada aplikasi Sispena S/M.
15. Laporan kelompok dan rekomendasi dicetak dari aplikasi Sispena S/M dan ditandatangani oleh kedua asesor untuk diserahkan ke BAP-S/M.
16. Asesor mengunggah dokumentasi hasil visitasi berupa a) foto sarana dan prasarana; b) foto acara sekolah/madrasah; c) foto acara visitasi pada aplikasi Sispena S/M.
17. BAP-S/M melaksanakan pengecekan kelengkapan laporan visitasi asesor melalui aplikasi Sispena S/M.
18. BAP-S/M mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena S/M.
Selengkapnya sanggup Bapak dan Ibu download melalui llink di bawah ini:

    Belum ada Komentar untuk "✔ Pos Pengakuan Sekolah/Madrasah 2018 Sd Smp Sma Smk"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel