✔ Juknis Penyaluran Pertolongan Profesi, Khusus, Dan Komplemen Penghasilan Pns Kawasan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan mendikbud republik indonesia nomor 10 tahun 2018 ihwal petunjuk teknis penyaluran pinjaman profesi, pinjaman khusus, dan embel-embel penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah. Juknisi ini merupakan anutan bagi Kementerian dan Pemda dalam menunjukkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD. Di bawah ini Admin telah memaparkar sekilas banyak sekali pengertian yang Admin kutip dari Petunjuk Teknis Penyaluran aneka tunjang sesuai Permendikbud No 10.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan Profesi yaitu pinjaman yang diberikan kepada
Guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan
atas profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus yaitu pinjaman yang diberikan
kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang
dihadapi dalam melaksanakan kiprah di kawasan khusus.
4. Tambahan Penghasilan yaitu sejumlah uang yang
diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil kawasan yang
belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria
sebagai peserta embel-embel penghasilan.
5. Daerah Khusus yaitu kawasan yang terpencil atau
terbelakang, kawasan dengan kondisi masyarakat moral yang
terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-
pulau kecil terluar.
6. Pemda yaitu kepala kawasan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan kawasan yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kawasan otonom.
7. Kementerian yaitu kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
8. Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah (PNSD) merupakan anutan bagi Kementerian
dan Pemda dalam menunjukkan Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Guru;
b. Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan
pendidikan;
c. Guru yang menerima kiprah tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan
pendidikan.
BAB II
PRINSIP PENYALURAN
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru PNSD dilaksanakan dengan
prinsip:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan
sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai
sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya
dan sanggup dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah
ditetapkan dan sanggup menunjukkan manfaat yang sebesar-
besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan
mendapatkan isu mengenai pembayaran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan acara dapat
dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus
dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan
dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah
dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil
dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi Guru PNSD.
BAB III
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
Pasal 4
(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sesuai dengan kriteria peserta Tunjangan Profesi.
Pasal 5
(1) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui
rekening bank peserta tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah
Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sesuai dengan prosedur penyaluran Tunjangan Profesi.
Pasal 7
Kriteria peserta Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dan prosedur penyaluran Tunjangan
Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan potongan tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 8
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang
melaksanakan kiprah di Daerah Khusus.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
sesuai dengan kriteria peserta Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri menurut pada data dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang desa, pembangunan kawasan tertinggal, dan
transmigrasi, dan data dari Kementerian.
(4) Data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang masuk dalam kriteria penetapan Daerah
Khusus oleh Menteri yaitu desa dengan status desa sangat
tertinggal dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang
menangani bidang desa, pembangunan kawasan tertinggal,
dan transmigrasi.
(5) Data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan data kawasan dalam kondisi tertentu
yang memenuhi kriteria sebagai Daerah Khusus namun
tidak termasuk dalam data dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,
pembangunan kawasan tertinggal, dan transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penyaluran Tunjangan Khusus menurut data dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang desa, pembangunan kawasan tertinggal, dan
transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
bersumber dari alokasi dana Tunjangan Khusus yang
dikelola oleh Pemda atau sumber lain yang
dikelola oleh Kementerian.
Pasal 9
(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui
rekening bank peserta tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setara dengan 1 (satu) kali honor pokok penerima
tunjangan pada golongan/jabatan fungsional yang sama per
bulan.
Pasal 10
(1) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemerintah
Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sesuai dengan prosedur penyaluran Tunjangan Khusus.
Pasal 11
Kriteria peserta Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) dan prosedur penyaluran Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan potongan tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 12
(1) Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Guru yang belum bersertifikat pendidik yang
memenuhi kriteria sebagai peserta Tambahan
Penghasilan.
Pasal 13
(1) Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.
(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah) per bulannya.
Pasal 14
(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sesuai dengan prosedur penyaluran Tambahan
Penghasilan.
Pasal 15
Kriteria peserta Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan prosedur penyaluran
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PROGRAM PRIORITAS
Pasal 16
(1) Menteri sanggup memutuskan jadwal prioritas dalam
penyaluran Tunjangan Khusus dan Tunjangan Profesi Guru.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program
prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Peraturan Direktur Jenderal yang membidangi Guru dan
tenaga kependidikan.
BAB VII
ALOKASI
Pasal 17
(1) Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru PNSD ditetapkan setiap tahun
anggaran berkenaan.
(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 18
Kementerian dan Pemda melaksanakan monitoring dan
evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru PNSD.
Pasal 19
(1) Pemda melaporkan penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemda menciptakan dan memberikan laporan
realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dan Menteri c.q. Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan setiap 1 (satu) semester, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. semester I disampaikan paling lambat setiap tanggal 15
September tahun berkenaan; dan
b. semester II disampaikan paling lambat setiap tanggal 15
Maret tahun anggaran berikutnya.
(3) Penyampaian laporan realisasi pembayaran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
yang telah diterbitkan.
(4) Laporan realisasi semester I sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) aksara a menjadi persyaratan penyaluran Dana
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru PNSD triwulan III tahun anggaran
berjalan.
(5) Laporan realisasi semester II sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) aksara b menjadi persyaratan penyaluran Dana
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru PNSD triwulan I tahun anggaran
berikutnya.
(6) Dalam hal Pemda tidak menyampaikan
laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
PNSD sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran Dana
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru PNSD triwulan berikutnya tidak dapat
dilaksanakan.
(7) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum dilaksanakan sampai
dengan tanggal 30 November tahun berkenaan, maka
penyaluran Dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD dapat
dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan
rekomendasi dari Menteri c.q. Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan.
(8) Dalam hal tidak ada rekomendasi dari Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), maka Dana Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
PNSD yang belum disalurkan dianggarkan kembali melalui
APBN/Perubahan APBN tahun anggaran berikutnya.
(9) Dalam hal dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD hingga dengan
akhir tahun anggaran tidak sanggup disalurkan karena:
a. Pemda tidak memberikan laporan
sampai dengan tanggal 30 November tahun
berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan
b. tidak ada rekomendasi dari Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (8),
Menteri Keuangan merekomendasikan kepada Menteri
Dalam Negeri biar Kepala Daerah yang bersangkutan
dikenai hukuman administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyaluran dana
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru PNSD sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan.
(11) Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
PNSD disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy)
dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi SIM-Bar
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
SANKSI
Pasal 20
(1) Guru PNSD yang terbukti mendapatkan Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan Guru
yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini wajib
mengembalikan pinjaman dan/atau Tambahan
Penghasilan yang telah diterimanya.
(2) Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan/atau Tambahan Penghasilan Guru PNSD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak
terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau
fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pejabat pengelola keuangan Pemda yang
menyalurkan/membayarkan Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan Guru PNSD
tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini diberi sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini mekanisme
perubahan data penyaluran pinjaman profesi tahun 2017
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terjadi perbedaan antara jumlah nominal di SKTP
dengan hak yang harus diterima oleh Guru PNSD
berdasarkan Surat Keputusan Kepegawaian (SK
Kepegawaian) yang terakhir yang disebabkan oleh:
a. kesalahan entry, nominal jumlah uang pada SKTP
dibaca sebagaimana nominal yang tertera pada SK
Kepegawaian terakhir sehabis Dapodik diperbaiki oleh
satuan pendidikan, sehingga nilai hak bayar di
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran
(SIM-Bar) sesuai dengan jumlah nominal terakhir
yang ada pada Dapodik; atau
b. adanya kenaikan honor terpola sehabis terbitnya Surat
Keputuan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP), Dinas
Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, dapat
menyesuaikannya melalui aplikasi SIM-Bar, sehingga
nilai hak bayar sesuai dengan masa kerja terakhir.
b. penyelesaian kurang bayar Tunjangan Profesi pada tahun
2017 diberikan kesempatan untuk menyesuaikan pada
SIM-Bar paling lambat tamat Juni 2018.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Nomor 12 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 479), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus, dan Tambahan Penghasilan PNS Daerah Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018
Itulah sekilas yang sanggup Admin sampaikan, selengkapnya sanggup Anda download file Permendikbud tersebut dalam bentuk Pdf pada link berikut ini:
Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Penyaluran Pertolongan Profesi, Khusus, Dan Komplemen Penghasilan Pns Kawasan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018"
Posting Komentar