✔ Percepatan Pengakuan Paud Dan Dikmas (Ban Paud Dan Pnf) Nomor 688/K/Tu/V/2018
Pada kesempatan artikel ini Admin akan menunjukkan informasi mengenai Percepatan Akreditasi Satuan PAUD dan Dikmas sesaui dengan Surat dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarat. Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) Nomor 688/K/TUN/2018 ihwal Pemberitahuan Akreditasi, serta untuk mendukung Gerakan Akreditasi Nasional dimana semua satuan PAUD dan Dikmas dibutuhkan terakreditasi.
Akreditasi merupakan salah satu upaya peningkatan dan penjaminan mutu PAUD dan Dikrnas serta pengakuan dan evaluasi terhadap kelayakan dan kinerja satuan pendidikan menurut 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Untuk mempermudah proses akreditasi, BAN PAUD dan PNF telah menyebarkan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) PAUD dan PNF.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon pemberian Saudara untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di wilayah kerja Saudara semoga segera mengajukan permohonan akreditasi, mengisi Evaluasi Diri Sekolah (EDS) serta melengkapi seluruh undangan dokumen yang ada pada aplikasi Sispena PAUD dan PNF dan Dapodik PAUD dan Dikmas, khususnya pada provinsi yang belum memenuhi kuota ratifikasi (daftar terlampir), guna mendukung percepatan ratifikasi satuan PAUD dan Dikrnas pada tahun 2018.
Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan melalui ratifikasi Pendidikan Anak Usia Dini don Pendidikan Nonformal (PAUD don PNF) yang dilakukan oleh BAN PAUD don PNF, berikut rincian data Satuan Pendidikan PAUD don PNF yang telah melaksanakan Evaluasi Diri Satuan (EDS) melalui aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) PAUD don PNF sebagai berikut:
Akreditasi merupakan salah satu upaya peningkatan dan penjaminan mutu PAUD dan Dikrnas serta pengakuan dan evaluasi terhadap kelayakan dan kinerja satuan pendidikan menurut 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Untuk mempermudah proses akreditasi, BAN PAUD dan PNF telah menyebarkan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) PAUD dan PNF.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon pemberian Saudara untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di wilayah kerja Saudara semoga segera mengajukan permohonan akreditasi, mengisi Evaluasi Diri Sekolah (EDS) serta melengkapi seluruh undangan dokumen yang ada pada aplikasi Sispena PAUD dan PNF dan Dapodik PAUD dan Dikmas, khususnya pada provinsi yang belum memenuhi kuota ratifikasi (daftar terlampir), guna mendukung percepatan ratifikasi satuan PAUD dan Dikrnas pada tahun 2018.
Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan melalui ratifikasi Pendidikan Anak Usia Dini don Pendidikan Nonformal (PAUD don PNF) yang dilakukan oleh BAN PAUD don PNF, berikut rincian data Satuan Pendidikan PAUD don PNF yang telah melaksanakan Evaluasi Diri Satuan (EDS) melalui aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) PAUD don PNF sebagai berikut:
Percepatan Akreditasi PAUD dan Dikmas Tahun 2018
Itulah sekilas informasi yang sanggup Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, untuk lebih lengkap dan terang mengenai isi dari Surat percepatan ratifikasi tersebut sanggup Anda download pada link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "✔ Percepatan Pengakuan Paud Dan Dikmas (Ban Paud Dan Pnf) Nomor 688/K/Tu/V/2018"
Posting Komentar