✔ Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/ 2019 Provinsi Jawa Tengah

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran  ✔ Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/ 2019 Provinsi Jawa Tengah
Sebagai persiapan tahun pelajaran gres 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah atau Jateng tengah menciptakan dengan mengeluarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan. Bagi Anda yang mengampu di Provinsi Jateng pada SD, SDLB, MI, SMP, SMPLB, MTs, SMA, MA, SMK, MAK file yang Admin bagikan ini tentunya akan sangat bermanfaat. Selengkapnya mengenai Kaldik ini sanggup Bapak dan Ibu simak dan download dibawah ini:

Berikut pengertian Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik ialah pengaturan waktu untuk acara pembelajaran penerima didik selama satu tahun pelajaran yang meliputi permulaan tahun pelajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

  • Perencanaan Pengaturan Kelas ialah pengaturan kelas untuk keperluan manajemen satuan pendidikan. 
  • Permulaan tahun pelajaran ialah waktu dimulainya acara pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. 
  • Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB ialah serangkaian acara yang dilaksanakan untuk memutuskan jumlah penerima didik pada setiap jenjang pendidikan. 
  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS ialah acara pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur Sekolah. 
  • Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan ialah serangkaian acara satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja. 
  • Minggu efektif pembelajaran ialah jumlah ahad yang dipakai untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran. 
  • Waktu pembelajaran efektif ialah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk acara pengembangan diri. 
  • Hari libur ialah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan acara pembelajaran terencana pada satuan pendidikan. Hari libur sanggup berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur selesai tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018-2019 Provinsi Jawa Tengah


BAB II
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

(1) PPDB pada SD/MI/SDLB dilaksanakan paling lambat berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru, sedangkan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan 1 (satu) hari sehabis pengumuman kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan di bawahnya, dan berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru.
(2) Satuan Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang
melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
(3) Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
(4) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 3
(1) Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2018.
(2) Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun jadwal tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 14 Juli 2018.

BAB III
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN Pasal 4
Permulaan tahun pelajaran 2018/2019 ialah hari Senin tanggal 16 Juli 2018.

Pasal 5
(1) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian acara satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran gres dimulai dengan acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
(2) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018.  

Pasal 6
Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun dokumen:
1. Program Kerja Satuan Pendidikan.
a. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan. d. Peraturan Akademik.
e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga
Kependidikan dan Peserta Didik).
f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Pendidikan.
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

BAB IV
WAKTU PEMBELAJARAN Pasal 7
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan memakai sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

Pasal 8
(1) Waktu pembelajaran efektif untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/MA/SMK/MAK masing-masing 35 menit, 40 menit dan 45 menit setiap jam pelajaran tatap muka. 
(2) Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK masing-masing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(3) Beban mencar ilmu acara tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan ialah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran per ahad diubahsuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) ahad efektif dan pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) ahad efektif.
b. Beban mencar ilmu bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem
Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.
c. Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan acara Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per ahad sesuai kebutuhan mencar ilmu penerima didik.

Pasal 9
Satuan pendidikan sanggup menyelenggarakan acara pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per ahad sebagaimana dimaksud pada Pasal 8. 

BAB V
KEGIATAN PEMBELAJARAN Pasal 10
(1) Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP);
(2) Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan sanggup diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya.
(4) Satuan pendidikan yang gedungnya dipakai untuk acara pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

BAB VI
KEGIATAN JEDA TENGAH SEMESTER 

Pasal 11
(1) Jeda Tengah Semester diisi dengan acara pengembangan bakat,
kepribadian, prestasi, dan kreativitas penerima didik.
(2) Jeda Tengah Semester dilaksanakan selama 4 hari sehabis ulangan tengah semester/penilaian tengah semester, yaitu :
a. Semester gasal dimulai pada hari Senin tanggal 24 September 2018 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 27 September 2018.
b. Semester genap dimulai pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019. 

Itulah sekilas isi dari Pedoman Penyusuan Kaldik yang sanggup Admin tuliskan pada artikel ini, lebih lengkap dan terperinci mengenai isi dari file tersebut Bapak dan ibu sanggup mendownloadnya pada link dibawah ini:
Unduh Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/ 2018 Provinsi Jawa Tengah

Belum ada Komentar untuk "✔ Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/ 2019 Provinsi Jawa Tengah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel