✔ Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Perihal Pembangunan, Rehabilitasi, Atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Sekolah Tinggi Tinggi, Sekolah Tinggi Tinggi Keagamaan Islam, Dan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Berikut sekilas isi dari peraturan presiden republik indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah. Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar ralryat dilakukan dalam rangka mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang acara perekonomian.
Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dilakukan dengan kriteria:
a. diprioritaskan yang mempunyai donasi terhadap perekonomian nasional/ regional ;
b. di atas tanah yang merupakan barang milik kawasan atau dalam kewenangan pengelolaan pemerintah daerah;
c. tidak dalam status sengketa atau kasus hukum;
d. tidak sedang diusulkan atau dibiayai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau sumber lainnya;
e. bukan merupakan pasar ralryat tipe A, tipe B, tipe C, dan tipe D sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. dikelola oleh dinas dan/atau unit/kelembagaan yang membidangi urusan pasar; dan
g. pemerintah kawasan bersedia melaksanakan penyusunan analisis mengenai pengaruh lingkungan dan analisis mengenai pengaruh kemudian lintas serta mempermudah proses perizinan dan bersedia mendapatkan aset.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam
melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
d. pemerintah kawasan provinsi; dan
e. pemerintah kawasan kabupaten/kota.
Kementerian yang menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. efisiensi;
d. efettivitas; dan
e. akuntabilitas.
Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dilakukan dengan kriteria:
a. diprioritaskan yang mempunyai donasi terhadap perekonomian nasional/ regional ;
b. di atas tanah yang merupakan barang milik kawasan atau dalam kewenangan pengelolaan pemerintah daerah;
c. tidak dalam status sengketa atau kasus hukum;
d. tidak sedang diusulkan atau dibiayai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau sumber lainnya;
e. bukan merupakan pasar ralryat tipe A, tipe B, tipe C, dan tipe D sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. dikelola oleh dinas dan/atau unit/kelembagaan yang membidangi urusan pasar; dan
g. pemerintah kawasan bersedia melaksanakan penyusunan analisis mengenai pengaruh lingkungan dan analisis mengenai pengaruh kemudian lintas serta mempermudah proses perizinan dan bersedia mendapatkan aset.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam
melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
d. pemerintah kawasan provinsi; dan
e. pemerintah kawasan kabupaten/kota.
Kementerian yang menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. efisiensi;
d. efettivitas; dan
e. akuntabilitas.
Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah
Itulah sekilas yang sanggup Admin informasikan mengenai peraturan presiden terbaru tahun 2019, selengkapnya mengenai perpres tersebut sanggup Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini.
Perpres Nomor 43 Tahun 2019 DOWNLOAD
Demikian yang sanggup disampaikan, biar file tersebut memperlihatkan manfaat bagi Bapak dan Ibu yang sedang mencari file tersebut dalam bentuk Pdf.
Belum ada Komentar untuk "✔ Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Perihal Pembangunan, Rehabilitasi, Atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Sekolah Tinggi Tinggi, Sekolah Tinggi Tinggi Keagamaan Islam, Dan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah"
Posting Komentar