✔ Juknis Inobel Guru Madrasah 2019
Dalam rangka meningkatkan motivasi dan penemuan guru dalam pembelajaran maka diharapkan banyak sekali upaya. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui ajang Lomba Inovasi Pembelajaran bagi Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019.
(INOBEL) Inovasi Pembelajaran ialah suatu gagasan, praktik, strategi, metode, teknik, bahan, model pembelajaran, teknologi sempurna guna, karya seni, dan perangkat pembelajaran yang gres dan/atau mempunyai kebaruan, serta bisa memecahkan problem pembelajaran. Lomba Inovasi Pembelajaran ialah acara lomba yang diikuti oleh guru madrasah untuk berkompetisi pada tingkat nasional dalam penyusunan karya inovatif. Karya inovatif tersebut diharapkan bisa memecahkan perkara dalam proses pembelajaran sesuai dengan kiprah dan fungsi guru untuk meningkatkan mutu hasil berguru akseptor didik.
Lomba Inovasi Pembelajaran bagi guru madrasah dipandang penting dan diharapkan sebab hal tersebut akan memacu guru-guru madrasah untuk meningkatkan kreativitas, kompetisi, dan prestasi. Lomba Inovasi Pembelajaran diyakini sanggup menggerakkan, menyemangati, dan mendorong guru madrasah untuk meningkatkan prestasi dan pada gilirannya berdampak pada kualitas proses dan hasil berguru siswa. Guru madrasah diharapkan sanggup membuat pembelajaran yang kreatif dan inovatif, serta berhasil membuatkan banyak sekali model pembelajaran yang bermutu.
Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah bersifat perorangan (individual) yang sanggup diikuti oleh guru PNS atau guru bukan PNS pada madrasah negeri atau swasta jenjang:
1. Raudlatul Athfal (RA)
2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)
Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah merupakan ajang kompetisi guru madrasah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas sehingga penemuan tersebut sanggup mempunyai kegunaan bagi siswa dan juga sanggup membantu guru lainnya dalam pembelajaran. Produk yang dilombakan dalam Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah sanggup berupa salah satu dari 2 (dua) produk berikut ini:
1. Video Pembelajaran di Kelas; atau
2. Media Pembelajaran
Ketentuan Mengikuti Lomba Inobel
1. Lomba bersifat individual (perorangan)
2. Peserta ialah Guru Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) baik PNS maupun Non PNS di madrasah negeri maupun swasta yang masih aktif, mempunyai NUPTK/NPK dan tercatat dalam SIMPATIKA.
3. Peserta belum pernah menjadi juara 1, 2, atau 3 Guru Madrasah Berprestasi Tingkat Nasional.
4. Karya penemuan pembelajaran dituangkan dalam Laporan Inovasi Pembelajaran.
5. Tidak mengajukan karya penemuan yang sama pada acara sejenis yang dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
6. Setiap akseptor hanya diijinkan mengirimkan 1 (satu) karya penemuan pembelajaran.
7. Laporan Karya Inovasi Pembelajaran yang dikirimkan harus memenuhi sistematika penulisan dan kelengkapan pendukung sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
8. Karya penemuan harus orisinil (betul-betul dibentuk sendiri oleh akseptor dan bukan plagiat).
9. Jumlah halaman Laporan Karya Inovasi maksimum 40 (empat puluh) halaman tidak termasuk lampiran.
10. Mengirimkan karya penemuan (berupa video atau media pembelajaran) dan Laporan Inovasi Pembelajaran melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
11. Kanwil Kementerian Agama Provinsi akan menyeleksi 4 (empat) penemuan pembelajaran terbaik pada masing-masing ruang lingkup bidang lomba.
12. Setiap Kanwil Kemenag Provinsi hanya sanggup mingirimkan karya Inovasi Pembelajaran maksimal 4 (empat) karya untuk masing-masing ruag lingkup bidang lomba dan karya penemuan dikirimkan ke Subdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MA/MAK Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
(INOBEL) Inovasi Pembelajaran ialah suatu gagasan, praktik, strategi, metode, teknik, bahan, model pembelajaran, teknologi sempurna guna, karya seni, dan perangkat pembelajaran yang gres dan/atau mempunyai kebaruan, serta bisa memecahkan problem pembelajaran. Lomba Inovasi Pembelajaran ialah acara lomba yang diikuti oleh guru madrasah untuk berkompetisi pada tingkat nasional dalam penyusunan karya inovatif. Karya inovatif tersebut diharapkan bisa memecahkan perkara dalam proses pembelajaran sesuai dengan kiprah dan fungsi guru untuk meningkatkan mutu hasil berguru akseptor didik.
Lomba Inovasi Pembelajaran bagi guru madrasah dipandang penting dan diharapkan sebab hal tersebut akan memacu guru-guru madrasah untuk meningkatkan kreativitas, kompetisi, dan prestasi. Lomba Inovasi Pembelajaran diyakini sanggup menggerakkan, menyemangati, dan mendorong guru madrasah untuk meningkatkan prestasi dan pada gilirannya berdampak pada kualitas proses dan hasil berguru siswa. Guru madrasah diharapkan sanggup membuat pembelajaran yang kreatif dan inovatif, serta berhasil membuatkan banyak sekali model pembelajaran yang bermutu.
Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah bersifat perorangan (individual) yang sanggup diikuti oleh guru PNS atau guru bukan PNS pada madrasah negeri atau swasta jenjang:
1. Raudlatul Athfal (RA)
2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)
Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah merupakan ajang kompetisi guru madrasah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas sehingga penemuan tersebut sanggup mempunyai kegunaan bagi siswa dan juga sanggup membantu guru lainnya dalam pembelajaran. Produk yang dilombakan dalam Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah sanggup berupa salah satu dari 2 (dua) produk berikut ini:
1. Video Pembelajaran di Kelas; atau
2. Media Pembelajaran
Ketentuan Mengikuti Lomba Inobel
1. Lomba bersifat individual (perorangan)
2. Peserta ialah Guru Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) baik PNS maupun Non PNS di madrasah negeri maupun swasta yang masih aktif, mempunyai NUPTK/NPK dan tercatat dalam SIMPATIKA.
3. Peserta belum pernah menjadi juara 1, 2, atau 3 Guru Madrasah Berprestasi Tingkat Nasional.
4. Karya penemuan pembelajaran dituangkan dalam Laporan Inovasi Pembelajaran.
5. Tidak mengajukan karya penemuan yang sama pada acara sejenis yang dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
6. Setiap akseptor hanya diijinkan mengirimkan 1 (satu) karya penemuan pembelajaran.
7. Laporan Karya Inovasi Pembelajaran yang dikirimkan harus memenuhi sistematika penulisan dan kelengkapan pendukung sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
8. Karya penemuan harus orisinil (betul-betul dibentuk sendiri oleh akseptor dan bukan plagiat).
9. Jumlah halaman Laporan Karya Inovasi maksimum 40 (empat puluh) halaman tidak termasuk lampiran.
10. Mengirimkan karya penemuan (berupa video atau media pembelajaran) dan Laporan Inovasi Pembelajaran melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
11. Kanwil Kementerian Agama Provinsi akan menyeleksi 4 (empat) penemuan pembelajaran terbaik pada masing-masing ruang lingkup bidang lomba.
12. Setiap Kanwil Kemenag Provinsi hanya sanggup mingirimkan karya Inovasi Pembelajaran maksimal 4 (empat) karya untuk masing-masing ruag lingkup bidang lomba dan karya penemuan dikirimkan ke Subdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MA/MAK Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Petunjuk Teknis Juknis Inobel Guru Madrasah Tahun 2019 RA, MI, MTs, MA/MAK PNS maupun Non PNS
Itulah sekilas yang sanggup informasikan mengenai juknis penemuan pembelajaran, selengkapnya mengenai isi dari file tersebut sanggup Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini dalam bentuk Pdf.
Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Inobel Madrasah Tahun 2019
Pengumuman : 8 Oktober 2019
Pengiriman Karya Inovasi Pembelajaran ke Kanwil Kemenag Provinsi : 1 November 2019
Pengiriman Hasil Penilaian Tahap 1 dari Kanwil Kemenag Provinsi ke Direktorat GTK Madrasah : 8 November 2019
Pemanggilan Peserta untuk Penilaian Tahap 3 : 15 November 2019
Penilaian Tahap 3 : 21 – 23 November 2019
Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Inobel Guru Madrasah 2019"
Posting Komentar