✔ Prinsip Evaluasi Kurikulum 2013 Revisi
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan isu mengenai kegiatan evaluasi Kurikulum 2013 . Dan salah satu yang ada dalam evaluasi K13 ialah Prinsip dilaksanakannya evaluasi tersebut Berikut selengkapnya mengenai pengertian evaluasi tersebut :
Penilaian dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung dan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan perbaikan proses pembelajaran (assessment for learning) dalam bentuk evaluasi formatif, menyerupai tugas-tugas dikelas, presentasi, dan kuis. Penilaian juga dipakai sebagai proses pembelajaran (assessment as learning) yang memungkinkan penerima didik dilibatkan dalam proses evaluasi dan memberi kesempatan pada penerima didik untuk meningkatkan capaian mencar ilmu yang lebih maksimal. Pada final pembelajaran dilakukan evaluasi untuk mengukur capaian kompetensi (assessment of learning).
Pengertian Penilaian
Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik mencakup: evaluasi kinerja, evaluasi diri, evaluasi berbasis portofolio, evaluasi harian / PH, evaluasi tengah semester / PTS, evaluasi final semester / PAS, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional / UN, ujian sekolah berstandar nasional / USBN, dan ujian sekolah/madrasah / US dan UM.
Penilaian dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung dan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan perbaikan proses pembelajaran (assessment for learning) dalam bentuk evaluasi formatif, menyerupai tugas-tugas dikelas, presentasi, dan kuis. Penilaian juga dipakai sebagai proses pembelajaran (assessment as learning) yang memungkinkan penerima didik dilibatkan dalam proses evaluasi dan memberi kesempatan pada penerima didik untuk meningkatkan capaian mencar ilmu yang lebih maksimal. Pada final pembelajaran dilakukan evaluasi untuk mengukur capaian kompetensi (assessment of learning).
Pengertian Penilaian
Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik mencakup: evaluasi kinerja, evaluasi diri, evaluasi berbasis portofolio, evaluasi harian / PH, evaluasi tengah semester / PTS, evaluasi final semester / PAS, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional / UN, ujian sekolah berstandar nasional / USBN, dan ujian sekolah/madrasah / US dan UM.
Prinsip dilaksanakannya sebuah Penilaian Kurikulum 2013 Revisi 2017 dan 2018
Berdasarkan Permendikbud Tahun 2018 perihal Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam setiap acara evaluasi hasil mencar ilmu tidak sanggup dilepaskan dari prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Sahih, berarti interpretasi hasil evaluasi didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan penerima didik dalam kaitannya dengan kompetensi yang dinilai sebagaimana diamanatkan oleh Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya.
2. Objektif, berarti evaluasi didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang terang dalam pinjaman interpretasi, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai, dimulai dari pengembangan instrumen penilaiannya hingga dengan analisis hasil penilaian.
3. Adil, berarti evaluasi tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik sebab berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, etika istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti evaluasi meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi dan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti evaluasi meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan memakai banyak sekali teknik evaluasi yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan penerima didik.
7. Sistematis, berarti evaluasi dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku sesuai tahapan pelaksanaan kurikulum.
8. Beracuan kriteria, berarti evaluasi didasarkan pada ukuran Kriteria Pencapaian Kompetensi yang ditetapkan sesuai Standar Kompetensi Lulusan.
9. Akuntabel, berarti hasil evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
10. Reliabel, berarti evaluasi menawarkan hasil yang sanggup dipercaya, dan konsisten apabila proses evaluasi dilakukan secara berulang dengan memakai instrumen setara yang terkalibrasi.
11. Autentik, berarti evaluasi didasarkan pada keahlian, materi, atau kompetensi yang dipelajari sesuai dengan norma dan konteks di kawasan kerja;
1. Sahih, berarti interpretasi hasil evaluasi didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan penerima didik dalam kaitannya dengan kompetensi yang dinilai sebagaimana diamanatkan oleh Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya.
2. Objektif, berarti evaluasi didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang terang dalam pinjaman interpretasi, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai, dimulai dari pengembangan instrumen penilaiannya hingga dengan analisis hasil penilaian.
3. Adil, berarti evaluasi tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik sebab berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, etika istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti evaluasi meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi dan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti evaluasi meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan memakai banyak sekali teknik evaluasi yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan penerima didik.
7. Sistematis, berarti evaluasi dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku sesuai tahapan pelaksanaan kurikulum.
8. Beracuan kriteria, berarti evaluasi didasarkan pada ukuran Kriteria Pencapaian Kompetensi yang ditetapkan sesuai Standar Kompetensi Lulusan.
9. Akuntabel, berarti hasil evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
10. Reliabel, berarti evaluasi menawarkan hasil yang sanggup dipercaya, dan konsisten apabila proses evaluasi dilakukan secara berulang dengan memakai instrumen setara yang terkalibrasi.
11. Autentik, berarti evaluasi didasarkan pada keahlian, materi, atau kompetensi yang dipelajari sesuai dengan norma dan konteks di kawasan kerja;
Itulah yang sanggup Admin sampaikan biar isu mengenai evaluasi tersebut menawarkan manfaat bagi Bapak dan Ibu yang sedang mencari dan membutuhkannya dalam kegiatan pembelajaran kurikulum 2013.
Belum ada Komentar untuk "✔ Prinsip Evaluasi Kurikulum 2013 Revisi"
Posting Komentar