✔ Tata Cara Pengajuan Angka Kredit Guru ( Update 2020 )
Untuk mengetahui tata cara pengajuan angka kredit guru kita perlu memahami isi buku 4 dan dasar aturan lain seputar PAK Guru Salah satunya Permendiknas No 35 Tahun 2010. Permendiknas Nomor 35 th 2010 , berisi perihal petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya :
Tata cara penilaian :
- Ketua tim membagi kiprah penilaian kepada anggota tim penilai.
- Setiap permintaan kenaikan dinial oleh 2 ( dua ) orang anggota .
- Hasil penilaian disampaikan kepada ketua tim melalui sekretariat tim penilai.
- Apabila terdapat perbedaan hasil penilaian antara 2 penilai , maka dilakukan telaah dan kajian terhadap bukti yang dinilai dalam sidang pleno.
- Pengambilan keputusan dalam sidang pleno dilakukan secara aklamasi atau setidak-tidaknya melalui bunyi terbanyak.
- Sekretaris tim penilai menuangkan angka kredit hasil keputusan sidang pleno dalam formulir PAK.
- Keputusan pinjaman angka kredit oleh tim penilai dilaksanakan atas dasar akad persidangan tim penilai.
Format Lampiran I ( Satu ) Daftar Usul PAK
Pengisian Keterangan Perorangan
- Nama
- NIP
- NUPTK
- Nomor seri kartu pegawai
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Pendidikan yg diperhitungkan Angka kreditnya
- Pangkat/Golongan Ruang/TMT
- Jabatan
- Masa Kerja Golonga - Lama ( diisi dr kolom gres PAK terakhir ) - Baru ( diisi hingga dg periode perhitungan )
- Jenis Guru
- Unit Kerja
Unsur yang dinilai :
Unsur Utama
Pendidikan :
Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar / ijazah/akta :
Ijazah/gelar harus yang linear / sesuai dengan bidang tugasnya .
- Untuk ijazah S-1 / Diploma IV angka kreditnya 100
- Untuk ijazah S-2 , angka kreditnya 150
- Untuk ijazah S-3 , angka kreditnya 200.
Apabila seorang guru mempunyai ijazah/gelar , lebih tinggi yang sesuai dengan sertifikat pendidik/keahlian dan bidang kiprah yang diampunya , maka angka kredit yang diberikan yaitu sebesar selisih antara angka kredit yang telah diberikan menurut ijazah usang dengan angka kredit ijazah baru.
Bukti Fisik :
Foto copy ijazah yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau administrator sekolah tinggi tinggi yang bersangkutan dan surat ijin belajar.
Mengikuti pembinaan pra jabatan dan kegiatan induksi :
Sertifikat pembinaan prajabatan dan kegiatan induksi , diberi angka kredit 3
Bukti fisiknya :
Foto copy surat tanda tamat pendidikan dan pembinaan ( STTPP) prajabatan yang disyahkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan, atau fotocopy sertifikat kegiatan induksi yang disyahkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas tertentu.
Melaksanakan proses pembelajaran atau melakukan proses bimbingan :
Penilaianya dilakukan dengan sistem paket.
Nilai angka kreditnya , menurut nilai PKG , PKKS , PWKKS , PK Ka.Lab , PK Ka. Perpus.
Nilai Melaksanakan proses pembelajaran atau melakukan proses bimbingan :
Untuk guru ( tanpa kiprah pelengkap sbg. Kasek ,Wks , Ka.Lab, Ka.perpus ) maka nilainya = 100 % x nilai PKG.
Untuk guru yang menerima kiprah pelengkap sebagai
Kasek , nilainya = 25 % x nilai PK
Wks , Ka.Lab , Ka. Perpus , nilainya = 50 % x nilai PKG.
Melaksanakan kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah :
- Menjadi Kepala sekolah , nilai angka kreditnya = 75 % x nilai PKKS.
- Menjadi WaKs , Ka.Lab , Ka. Perpus , Ketua kegiatan study , nilai angka kreditnya = 50 % x nilai ( PKWKs , PK.Ka.Lab ; PK. Ka. Perpus , PK.Ka Program ).
- Menjadi Wali Kelas , Tim kurikulum , Pembimbing guru pemula ; nilai angka kreditnya = 5% x nilai PKG.
- Menjadi pengawas penilaian dan penilaian , membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler , membimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif , angka kreditnya = 2% x nilai PKG.
- Eskul yang termasukkategori point c iniadalaheskul yang tertuangdalam SK pembagiantugasdanrelevandenganbidangtugaspokoknya. Sedangkan yang eskul yang bersifatbimbinganmasukpadaunsurpenunjang dg buktifisik SK penugasandanlaporankegiatan
Catatan :
Tugas pelengkap yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka tiap tahun maksimum yaitu 2
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan :
Melaksanakan Pengembangan Diri :
Mengikuti Diklat Fungsional :
Format laporan kegiatan diklat fungsional guru :
- Halaman Judul
- Lembar Identitas
- Lembar Pengesahan
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Pendahuluan ( latar Belakang dan Tujuan Umum)
- Pelaksanaan Diklat ( Waktu Pelaksanaan dan Penyelenggara , Jenis Kegiatan , Tujuan Diklat ,Uraian Materi Diklat ( diuraian : Judul materi , nara sumber , Isi ) , Tindak lanjut , Dampak )
- Penutup.
Lampiran berupa foto copy sertifikat , surat tugas dan jadwal pelaksanaan diklat dari panitia
Kegiatan Kolektif Guru :
No | Macam Kegiatan Kolektif Guru | Angka kredit | Bukti fisik |
1 | Loka karya atau KKG/MGMP/ penyusunan perangkat kurikulum/ pembelajaran. | 0,15 | Foto copy sertifikat, surat kiprah dan laporan , minimal 3 kali pelaksanaan/ keg. utk. satu sertifikat. |
2 | Seminar / Kegiatan ilmiah a. Peserta b. Pemakalah | 0,10 0,20 | Foto copy sertifikat , surat kiprah , makalah dan laporan |
3 | Kegiatan kolektif lainya sesuai tupoksi | 0,10 | Foto copy sertifikat, surat kiprah dan laporan |
Sertifikat mengikuti KKG / MGMP , ditandatangai oleh Kepala Dinas pendidikan Kabupaten / Kota atas usulan Ketua KKG / MGMP.
Melaksanakan Publikasi IlmiahPresentasi Pada Forum Ilmiah :
- Menjadi pemrasaran / nara sumber pada seminar/ loka karya ilmiah , atau pada koloqium / diskusi ilmiah , angka kreditnya = 0,2
Bukti fisiknya : Makalah yang sudah disajikan dan telah disyahkan oleh kepala sekolah/madrasah ; foto copy surat keterangan / piagam / sertifikat dari panitia , yang disyahkan oleh kepala sekolah / madrasah.
Isi Makalah harus sesuai dengan tupoksi guru , jikalau diluar itu maka tidak sanggup diberi angka kredit
- Kerangka isi makalah ( 18 – 20 halaman ) , Judul , ratifikasi , kata pengantar , daftar isi ; abnormal , pendahuluan , paparan problem utama berikut pembahasanya , Penutup , Daftar pustaka.
Melaksanakan Publikasi Ilmiah Hasil penelitian / gagasan pada bidang pendidikan formal.
No | Kegiatan | Macam Publikasi | Satuan hasil | Angka kredit |
1. | KTI laporan hasil penelitian. | Buku ber ISBN diedarkan nasional dan lulus BSNP | Buku | 4 |
Artikel ilmiah dalam majalah/jurnal tk. Nasional terakreditasi | KTI dlm majalah / jurnal ilmiah | 3 | ||
Artikel ilmiah dimuat dlm majalah / jurnal tk. Propinsi | KTI dlm majalah / jurnal ilmiah | 2 | ||
Artikel ilmiah dimuat dlm majalah / jurnal tk. Kab/Kota | KTI dlm majalah / jurnal ilmiah | 1 | ||
Laporan hasil penelitian yg telah diseminarkan di sekolah dan disimpan di perpustakaan | Laporan PTK | 4 | ||
2. | Makalah Tinjauan Ilmiah | Tinjauan dlm bidang pendidikan formal dan pembelajaran pd satuan pendidikan | Makalah disimpan di perpustakaan | 2 |
3. | Tulisan Ilmiah Populer | Artikel dimuat di media massa tk. Nasional. ( koran nasional ) | Tulisan di media massa | 2 |
Artikel dimuat di media massa tk. Nasional. ( koran tempat ) | Tulisan di media massa | 1,5 | ||
4. | Artikel Ilmiah/ Gagasan Ilmiah | Dimuat di majalah / jurnal ilmiah tk. Nasional | Artikel di majalah/jurnal | 2 |
Dimuat di majalah / jurnal ilmiah tk. Propinsi | Artikel di majalah/jurnal | 1,5 | ||
Dimuat di majalah / jurnal ilmiah tk. Kab / kota | Artikel di majalah/jurnal | 1 |
Angka kredit publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatifKeterangan :
- Artikel ilmiah hasilpenelitian yang dimuat pada jurnal ilmiah sanggup dinilai jikalau disertakan PTK-nya.
- PTK atau laporan hasil penelitian yang disimpan di perpustakaan sekolah sanggup dinilai jikalau telah diseminarkan.
- Seminar diikutioleh minimal 15 pesertadari minimal 3 sekolah.
- Pemakalahkegiatan seminar dalamsatuhari paling banyak 3 orang
- Buktifisik : PTK dilengkapi dengan pendukung, ( Makalah yang ditanda tangani oleh panitia dan kepala sekolah tempat diselenggarakan seminar, Berita kegiatan pelaksanaan seminar, Notulen seminar, Daftar hadir peserta, Undangan Seminar )
Melaksanakan Publikasi Buku Teks pelajaran , buku pengayaan dan pedoman guru.
Angka kredit pada publikasi ini yaitu :
No | Kegiatan | Macam Publikasi | Satuan Hasil | Angka kredit |
1. | Buku Pelajaran | Buku pelajaran yang lolos penilaian BSNP | Buku | 6 |
Buku pelajaran dicetak penerbit ber ISBN | Buku | 3 | ||
Buku pelajaran dicetak penerbit blm ber ISBN | Buku | 1 | ||
2. | Modul / Diktat per semester | Digunakan di tk. Prop. dg ratifikasi dinas pend. Prop | Modul / Diktat | 1,5 |
Digunakan di tk. Kab. dg ratifikasi dinas pend. Kab. | Modul / Diktat | 1 | ||
Digunakan di tk. sekolah dg ratifikasi dari kepala sekolah. | Modul / Diktat | 0,5 | ||
3. | Buku dlm bidang pendidikan | Buku dicetak penerbit ber ISBN | Buku | 3 |
Buku dicetak penerbit belum ber ISBN | Buku | 1,5 | ||
4. | Karya terjemahan | Karya hasil terjemahan yang disyahkan oleh Kepala sekolah | Buku | 1 |
5. | Buku Pedoman Guru | Buku pedoman guru , disyahkan kepsek. | Buku | 1,5 |
Untuk Modul : kerangkanya yaitu :
- Judul
- Pengantar
- Petunjuk penggunaan modul
- Tujuan pembelajaran
- Kemampuan prasarat
- Pretes
- Isi materi bahasan ( uraian materi dan teladan )
- Lembar kerja siswa
- Rangkuman materi
- Evaluasi
- Kunci tanggapan evaluasi
- Sumber media yang digunakan
- Pegangan guru ( bila ada )
- Daftar pustaka
Dalam satu modul terdapat beberapa kegiatan mencar ilmu yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan setiap final kegiatan mencar ilmu terdapat umpan balik dan tindak lanjut.
Ciri khas modul yaitu tersedianya banyak sekali petunjuk yang lengkap dan rinci , supaya siswa bisa memakai modul dalam membelajarkan diri mereka sendiri.
Untuk Diktat : kerangkanya yaitu :
Bagian pendahuluan :
- Daftar isi
- Penjelasan tujuan diktat pelajaran
Bagian isi :
- Judul potongan atau topik isi bahasan
- Penjelasan tujuan bab
- Uraian isi pelajaran / materi
- Penjelasan teori
- Sajian contoh
- Soal latihan
Bagian penunjang :
Daftar pustaka
Dalam penyusunan Modul / Diktat sangat perlu untuk menampilkan gambar / ilustrasi yang sesuai untuk memperjelas pemahaman dan menarik perhatian pembaca.
Melaksanakan Karya Inovatif :
Penilaian Karya Inivatif untuk individu dan kelompok dilakukan dengan ketentuan :
- Jika dibentuk oleh 1 orang , menerima nilai 100 %
- Jika dibentuk oleh 2 orang , nilai 60 % untuk ketua dan 40 % untuk anggota.
- Jika dibentuk oleh 3 orang , nilai 50 % untuk ketua dan 25 % masing-masing anggota
- Jika dibentuk oleh 4 orang, nilai 40% untuk ketua dan 20% masing-masing anggota
Ketentuan yang lain dari Karya Inovatif :
- Karya seni , sanggup dilakukan oleh semua guru.
- Karya sains / teknologi berupa alat/mesin dan software aplikasi , sanggup dilakukan oleh semua guru.
- Karya sains / teknologi berupa media pembelajaran , alat pelajaran/peraga/praktikum harus sesuai dengan kiprah mengajar guru.
Besaran angka kredit Karya Inovatif dan Ketentuanya
Unsur karya seni :
Jenis | Kategori | Bukti fisik | |
Sederhana | Kompleks | ||
Seni sastra | Satu novel , naskah drama, komik yg diterbitkan dan ber ISBN Buku kumpulan cerpen (min 5 cerpen) atau puisi min 20 puisi diterbitkan ber ISBN. Angka kredit 2 | Dua novel , naskah drama, komik yg diterbitkan dan ber ISBN Buku kumpulan cerpen (min10 cerpen) atau puisi min 40 puisi diterbitkan ber ISBN. Angka kredit 4 | Naskah orisinil yg diterbitkan Surat pernyataan keaslian disyahkan oleh Kepsek. |
Desain komunikasi | Setiap judul film , sinetron , wayang yg berdurasi min 15 menit. Minimal 3 baliho / poster seni yg berbeda dan dipasang di tempat umum Angka kredit = 2 | Setiap judul film , sinetron , wayang yg berdurasi min 30 menit. Minimal 6 baliho/ poster seniyg berbeda dan dipasangditempat umum Angka kredit =4 | Laporan penciptaan VCD karya seni Pernyataan keaslian |
Seni musik | 3 judul lagu yg telah direkam atau telah dipublikasikan 5 aransemen lagu diterbitkan dan ber ISBN Angka kredit = 2 | 6 judul lagu yg telah direkam atau telah dipublikasikan 10 aransemen lagu diterbitkan dan ber ISBN Angka kredit = 4 | Laporan diskripsi proses pembuatan Identitas pencipta di syahkan kepsek. Pernyataan kebenaran keaslian dan kepemilikan disyahkan kepsek. Surat keter telah dipuplikasikan dr pihak berwenang. Karya seni yg dinilaikan. Keter : untuk karya seni yang bukti fisiknya tdk dpt disertakan lansung , maka pengusulanya dg melampirkan foto karya seni. |
Seni busana | Setiap kreasi 5 busana berbeda ( AK = 2 ) | Setiap kreasi 10 busana berbeda ( AK = 4 ) | |
Seni rupa | Setiap 3 lukisan , patung,ukiran , keramik yg berbeda. 10 karya seni fotografi berbeda 5 jenis karya seni souvenir diedarkan dan diakui masy. AK = 2 | Setiap 6 lukisan , patung,ukiran , keramik yg berbeda. 20 karya seni fotografi berbeda 10 jenis karya seni souvenir diedarkan dan diakui masyarakat AK = 4 | |
Seni pertunjukan | 1 judul drama , tari yg telah dipentaskan durasi min 30 menit Kumpulan judul 5 drama / tari yg telah dipentaskan min 30 menit. c. AK = 2 | 1 judul drama , tari yg telah dipentaskan durasi min 60 menit Kumpulan judul 5 drama / tari yg telah dipentaskan min 60 menit. c. AK = 4 | |
Alat Pelajaran/ peraga | 2 poster / gambar utk pelajaran 2 set alat permainan pendidikan. 2 set model pembelajaran Setiap film/video durasi min. 15 menit. Animasi komputer min.15 menit. AK = 1 | 4 poster / gambar utk pelajaran 4 set alat permainan pendidikan. 4 set model pembelajaran Setiap film/video durasi min. 30 menit. Animasi komputer min.30 menit. AK = 2 | Laporan tertulis perihal cara pembuatan alat yg dilengkapi dg gambar/foto alat atau VCD pembuatan alat. |
Alat praktikum | 2 set alat praktikum sains 2 set alat praktikum teknik AK = 2 | 4 set alat praktikum sains 4 set alat praktikum teknik AK = 4 |
Format laporan penciptaan karya seni :
- Halaman judul
- Halaman pengesahan
- Halaman pernyataan ( keaslian dan blm pernah diajukan )
- Kata pengantar
- Daftar isi
- Nama karya seni
- Tujuan
- Prosedur penciptaan ( latar belakang , proses penciptaan dilengkapi foto , hasil penciptaan / alat utuh )
- Bukti publikasi ( dilengkapi foto-foto ).
Format laporan pembuatan alat peraga / pelajaran/ praktikum :
- Halaman judul
- Halaman pengesahan
- Halaman pernyataan ( keaslian dan blm pernah diajukan )
- Kata pengantar
- Daftar isi
- Nama alat peraga / pelajaran / praktikum
- Tujuan
- Manfaat
- Rancangan / desain alat ( dilengkapi dg gambar rancangan / diagram alir serta daftar dan foto alat dan materi yg digunakan).
- Prosedur pembuatan alat ( dilengkapi foto pembuatan ).
- Penggunaan alat peraga / praktikum di sekolah / kelas ( dilengkapi dg foto ).
Untuk Menilai PKB Dasarnya yaitu Buku 4 dan Buku 5
Unsur Penunjang Tugas Guru
Memperoleh Gelar/Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
Ijazah S.1 diberi angka kredit = 5
Ijazah S.2 , diberi angkakredit = 10
jazah S.3 , diberi angka kredit =
Kriteria menilai ijazah :
- Perguruan tingginya terakreditasi BAN PT. Minimal akreditasinya B
- Bukan pendidikan kelas jauh , kecuali kegiatan kerjasama pemda dengan sekolah tinggi tinggi yang bersangkutan.
- Pendidikan jarak jauh yang diakui hanya universitas terbuka.
- Kalau sekolah tinggi tingginya jauh ( lebih dari 60 km ) , maka guru tersebut harus “ kiprah mencar ilmu “ bukan surat ijin belajar.
- SK kiprah mencar ilmu dan SK pemberhentian sementara.
- SK pengaktifan / penugasan kembali.
- Ijazah S2 atau S3 dikategorikan linear jikalebihdari 60% matakuliahnyasesuaidenganijazah yang diperolehsebelumnya.
Bukti Fisik :
- Foto copy ijazah yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang di sekolah tinggi tinggi yang bersangkutan.
- Foto copy transkripnilai yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang di sekolah tinggi tinggi yang bersangkutan.
- Foto copy Akta yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang di sekolah tinggi tinggi yang bersangkutan. (jikamemiliki)
- Surat keterangan / ijin mencar ilmu dari pejabat yang berwenang / menangani kepegawaian serendah-rendahnya eselon II.
Melaksanakan Kegiatan Yang Mendukung Tugas Guru.
No | Unsur Penunjang | Bukti fisik | Angka Kredit |
1. | Membimbing siwa dalam praktek kerja kasatmata /praktek industri/ekstrakurikuler dan yg sejenisnya. | Surat kiprah dari Kepsek / madrasah. Laporan hasil membimbing siswa Kriterianya : sesuai dengan spesialisasi keahlianya / kependidikannya, siswa yg dibimbing yaitu siswa dari sekolahnya. | 0,17 |
2. | Sebagai pengawas ujian penilaian dan penilaian terhadap proses dan hasil penilaian mencar ilmu tingkat : a). sekolah b). nasional | SK dari kepala sekolah / madrasah atau pejabat yang berwenang, dan jadwal kepengawasan. | 0,08 |
3. | Menjadi anggota organisasi profesi , sebagai : a). Pengurus aktif b). Anggota aktif sekurang-kurangnya 1 tahun | Foto copy kartu anggota atau SK pengurus. Kriteria : Anggotanya terdiri dari orang-orang yang seprofesi/keahlian sama , bersifa nasional/regional , diakui oleh pemerintah / Kemendiknas. | 1 0,75 |
4. | Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya. a). Pengurus aktif b). Anggota aktif sekurang-kurangnya 1 tahun | Foto copy kartu anggota atau SK dari pengurus | 1 0,75 |
5. | Menjadi TIM penilai angka kredit Kriteria : Mempunyai keahlian di bidang penilaian , sekurang-kurangnya telah 1 tahun dan ditetapkan oleh pejabat berwenang. | Foto copy srtifikat kelulusan diklat calon tim penilai yg daisyahkan oleh atasan eksklusif , fotocopy SK tim penilai , surat keterangan perihal jumlah DUPAK yang telah dinilai. | 0,04 / Dupak |
6. | Menjadi tutor / pelatih/instruktur / pemandu atau sejenisnya. Kriteria : Sesuai dengan bidang keahlianya/latar belakang pendidikanya . Kegiatan diselenggarakan oleh pemerintah atau yayasan/organisasi/lembaga donor yang diakui oleh pemetintah. | Fotocopy surat tugas/SK dari pejabat yang berwenang. Fotocopy jadwal kegiatan Laporan hasil pelaksanaan kegiatan | 0,04 / 2 jam pelajaran. |
Memperoleh Penghargaan / tanda jasa.
Memperoleh Tanda jasa satya lencana karya satya.
- Satya lencana karya satya 30 tahun , angka kredit = 3
- Satya lencana karya satya 20 tahun , angka kredit = 2
- Satya lencana karya satya 10 tahun , angka kredit = 1
Bukti Fisiknya :
Fotocopy sertifikat/piagam satya lencana karya satya yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang.
Penghargaan / tanda jasa.
Kriteria :
- Penghargaan / tanda jasa diperoleh sebab prestasi di bidang pendidikan /kemanusiaan/kebudayaan yang diberikan oleh pemerintah/negara asing atau organisasi profesi atau organisasi ilmiah. Minimal tingkatkabupaten
- Bukti fisik berupa fotocopy piagam penghargaan/ tanda jasa yang disahkan oleh kepala sekolah / madrasah atau pejabat berwenang.
- Angka kreditnya untuk tiap prestasi = 1
Tabel Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang harus dipenuhi.
Dari Gol | Ke gol | Jumlah angka kredit minimal kegiatan PKB | ||
PD | PI dan KI | Macam PI dan KI yg wajib | ||
III.A | III.B | 3 | - | - |
III.B | III.C | 3 | 4 | Bebas pd jenis PI dan KI nya |
III.C | III.D | 3 | 6 | Bebas pd jenis PI dan KI nya |
III.D | IV.A | 4 | 8 | Wajib 1 PTK yg diseminarkan dan disimpan di perpus sekolah |
IV.A | IV.B | 4 | 12 | Wajib 1 PTK yg diseminarkan dan 1 artikel di jurnal ilmiah. |
IV.B | IV.C | 4 | 12 | Wajib 1 PTK yg diseminarkan dan 1 artikel di jurnal tk nas / prop . |
IV.C | IV.D | 5 | 14 | Wajib 1 PTK yg diseminarkan dan 1 artikel di jurnal tk nas / prop . serta 1 buku pelajaran / buku pendidikan yg lolos penilaian BNSP / dicetak oleh penerbit ber ISBN . |
IV.D | IV.E | 5 | 20 | Wajib 1 PTK yg diseminarkan dan 1 artikel di jurnal tk nas / prop . serta 1 buku pelajaran / buku pendidikan yg lolos penilaian BNSP / dicetak oleh penerbit ber ISBN . |
Matrik Jenis kegiatan pengembangan diri yang minimal wajib dilakukan
Dari gol. | Ke gol. | Jumlah angka kredit minimal dan jenis kegiatan | |
Sub unsur Pengembangan Diri | Jenis Kegiatan | ||
III.a | III.b | 3 ( tiga ) | Ketiga angka kredit diperoleh dari diklat fungsional adan atau kegiatan kolektif guru. |
III.b | III.c | 3 ( tiga ) | Minimal 2 angka kredit dari diklat fungsional dan 1 angka kredit dari kegiatan kolektif guru. |
III.c | III.d | 3 ( tiga ) | Minimal 2 angka kredit dari diklat fungsional dan 1 angka kredit dari kegiatan kolektif guru. |
III.d | IV.a | 4 ( empat ) | Minimal 2 angka kredit dari diklat fungsional dan 2 angka kredit dari kegiatan kolektif guru. |
IV.a | IV.b | 4 ( empat ) | Minimal 2 angka kredit dari diklat fungsional dan 2 angka kredit dari kegiatan kolektif guru. |
IV.b | IV.c | 4 ( empat ) | Minimal 2 angka kredit dari diklat fungsional dan 2 angka kredit dari kegiatan kolektif guru. |
IV.c | IV.d | 5 ( lima) | Minimal 2 angka kredit dari diklat fungsional dan 3 angka kredit dari kegiatan kolektif guru. |
IV.d | IV.e | 5 ( lima ) | Minimal 2 angka kredit dari diklat fungsional dan 3 angka kredit dari kegiatan kolektif guru. |
Rujukan :
- Permenpan-RB No. 16 th 2009, perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya.
- Permendiknas No.35 th 2010 , perihal Juknis Jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya.
- Buku 1 Tentang Pedoman Pengelolaan PKG.
- Buku 2 perihal Pedoman Pelaksanaan PKG.
- Buku 4 perihal Pedoman kegiatan PKG
- Buku 5 perihal Pedoman Penilaian PKG.
- Peraturan Bersama Mendiknas dan Kep BKN No 03/V/PB/2010 dan No.14 th 2010 , perihal Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya.
- Hasil Diklat Calon Tim Penilai Angka Kredit .
Belum ada Komentar untuk "✔ Tata Cara Pengajuan Angka Kredit Guru ( Update 2020 )"
Posting Komentar