✔ National Emblem Of Indonesia ( Garuda )



Dalam Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah No 66/1951 ini menyebutkan bahwa lambang negara terbagi atas tiga bab ialah :

  1. Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanan.
  2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.
  3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram Garuda
Pasal 4 memperlihatkan klarifikasi perihal lima ruang dalam perisai, lima buah ruang dalam perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Pancasila.
adapun kelima sila dalam pancasila beserta butir - butir pancasila dapat di lihat disini

Belum ada Komentar untuk "✔ National Emblem Of Indonesia ( Garuda )"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel