✔ Kecewa! Inilah Yang Di Rasakan Honorer K2 Sehabis Terbit Perpres No. 38 Tahun 2020

Purwomp.com - Pada tanggal 26 Februari 2020 Perpres yang mengatur jenis Jabatan PPPK sudah di teken oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Walau sudah di teken Perpres tersebut ada yang suka ada pula yang kecewa alasannya ialah ada beberapa jabatan yang tidak ada pada salinan Perpres yang dierbitkan.


Seperti yang di lansir pada website jpnn.com di bawah ini :

Dari 147 jabatan fungsional yang tertera dalam Perpres 38, tidak ada jabatan tenaga teknis lainnya menyerupai tata usaha, operator sekolah, tenaga damkar, penjaga pintu air, dan lainnya.

Kondisi ini menciptakan honorer tenaga teknis lainnya gundah alasannya ialah tidak dapat mengikuti rekrutmen PPPK tahap dua.

"Kenapa kami yang tenaga damkar enggak masuk dalam daftar 147 jabatan fungsional. Kaprikornus kami tidak dapat ikut tes PPPK," keluh Yosi Novalmi, tenaga damkar dari Kabupaten Kerinci Jambi kepada JPNN.com, Rabu (11/3).

Keluhan juga disampaikan Nunik Nugroho. Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Magelang ini bertanya-tanya tenaga teknis, masuk di jabatan PPPK apa.

Sebab, tenaga kependidikan menyerupai penjaga sekolah, pengadministrasi umum, sarpras, operator belum terang posisinya.

"Yang sudah terang kan guru. Sedangkan tenaga kependidikan kok enggak ada ya. Terus kami nasibnya bagaimana? Mau jadi PNS enggak dapat alasannya ialah sudah tua. Namun, PPPK malah dibatasi jabatannya, lantas gimana ini?" ujar Nunik, honorer K2 tenaga manajemen yang sekarang usianya 56 tahun.

Demikian juga Arfi'i, koordinator Forum Hononer K2 Tenaga Teknis Administrasi (FHK2TA) Sumatera Utara juga mengeluhkan tidak terakomodirnya posisi mereka di Perpres 38.

"Kami ingin ikut rekrutmen PPPK tetapi jikalau jabatan kami tidak ada mau bagaimana lagi. Kami mohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali hukum ini. Berikan kesempatan kepada seluruh tenaga teknis lainnya ikut seleksi PPPK," tandasnya.

Nah, kurang lebihnya menyerupai itu banyak dari kalangan Honorer K2 yang kecewa karena posisinya yang di jabat tidak ada.

Belum ada Komentar untuk "✔ Kecewa! Inilah Yang Di Rasakan Honorer K2 Sehabis Terbit Perpres No. 38 Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel