✔ Himbauan Pemasangan Simbol - Simbol Negara Di Ruang Kelas
Gurune.net - Dalam surat edaranya Nomor 11 Tahun 2019 " Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara di Satuan Pendidikan" Berikut klarifikasi lengkapnya.
“Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan Wapres RI periode 2019 s.d. 2024. Untuk itu, kami mengimbau kepada kepala dinas pendidikan provinsi, dan kabupaten/kota untuk segera memerintahkan kepala satuan pendidikan untuk memasang foto resmi Presiden dan Wapres di satuan pendidikan masing-masing,” pesan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa gambar resmi Presiden dan Wapres harus ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada lambang negara. Adapun ukuran foto resmi Presiden dan Wapres dengan lambang negara, semoga diadaptasi dengan luas ruangan dan estetika (keindahan).
Sementara itu, untuk ruangan kelas, pemasangan foto Presiden dan Wapres menggunakan kertas art carton 260 gram 4 warna offset dan ukuran (A2) tinggi 64,5 cm, lebar 48,6 cm, atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm, dan lebar 32 cm. Selanjutnya, foto dibingkai atau dipigura dengan baik dan rapi. Adapun foto resmi Presiden dan Wapres sanggup diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)
Mendikbud dalam surat edaran tersebut juga mengimbau semoga kepala satuan pendidikan memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan, dan memasang foto hero nasional, sertakata-kata mutiara atau kutipan yang bisa menyemangati, dan membangkitkan semangat berguru penerima didik.
Terakhir, Mendikbud mengimbau semoga semua satuan pendidikan dalam hal ini setiap kelas untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya pada setiap pagi di awal acara berguru mengajar (KBM), dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.
Surat edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 merupakan implementasi dari kode Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019, tanggal 15 Oktober 2019, tentang foto resmi Presiden dan Wapres RI periode 2019 s.d 2024.*
Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa gambar resmi Presiden dan Wapres harus ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada lambang negara. Adapun ukuran foto resmi Presiden dan Wapres dengan lambang negara, semoga diadaptasi dengan luas ruangan dan estetika (keindahan).
Sementara itu, untuk ruangan kelas, pemasangan foto Presiden dan Wapres menggunakan kertas art carton 260 gram 4 warna offset dan ukuran (A2) tinggi 64,5 cm, lebar 48,6 cm, atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm, dan lebar 32 cm. Selanjutnya, foto dibingkai atau dipigura dengan baik dan rapi. Adapun foto resmi Presiden dan Wapres sanggup diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)
Mendikbud dalam surat edaran tersebut juga mengimbau semoga kepala satuan pendidikan memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan, dan memasang foto hero nasional, sertakata-kata mutiara atau kutipan yang bisa menyemangati, dan membangkitkan semangat berguru penerima didik.
Terakhir, Mendikbud mengimbau semoga semua satuan pendidikan dalam hal ini setiap kelas untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya pada setiap pagi di awal acara berguru mengajar (KBM), dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.
Surat edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 merupakan implementasi dari kode Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019, tanggal 15 Oktober 2019, tentang foto resmi Presiden dan Wapres RI periode 2019 s.d 2024.*
Download surat edaran no 11 tahun 2019 --DISINI
Download foto resmi Presiden dan Wapres RI --DISINI
Belum ada Komentar untuk "✔ Himbauan Pemasangan Simbol - Simbol Negara Di Ruang Kelas"
Posting Komentar