✔ Seleksi Kompetensi P3k Siap Digelar Pada 23 Sampai 24 Februari 2019


[SIARAN PERS]
Nomor: 55 / RILIS/BKN/II/2019/KAW
Seleksi kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PSK] tahap I akan dilaksanakan pada 23 sampai 24 Februari 2019. Pelamar rekrutmen P3K yang sanggup mengikuti seleksi kompetensi yakni mereka yang lulus pada seleksi administarasi.

Pengumuman seleksi manajemen tersebut sanggup diketahui melalui jalan masuk infomasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat atau via website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https:// sscasn.bkn.go.id

Seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi memakai Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer. Masing-masing penerima diberikan waktu 100 menit untuk menuntaskan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes adalah :
- 40 soal Kompetensi Teknis.
- 40 soal Kompetensi Manajerial dan
- 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.

Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer penerima diberikan waktu 20 menit untuk menuntaskan 10 soal.

Melalui tes tersebut setiap penerima berpeluang mendapat nilai maksimum pada masing-masing subtes yaitu:
Kompetensi teknis sebanyak 120 soal dengan perolehan nilai 3 kalau tanggapan benar dan 0 kalau salah atau kosong;
Kompetensi manajerial sebanyak 40 soal dengan tanggapan benar bernilai 1 dan 0 kalau salah atau kosong:
Kompetensi sosio kultural sebanyak 20 soal dengan nilai 2 kalau benar dan 0 kalau tanggapan salah atau kosong.

Sementara itu untuk wawancara berbasis komputer sebanyak 30 soal dengan nilai 3 atau 2 atau 1 untuk  jawaban yang diberikan dan kalau kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.

Rangkaian seleksi tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian masing-masing kompetensi yang dimiliki penerima dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai materi penetapan hasil seleksi.

Selain itu. Pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa panitia seleksi instansi pengadaan P3K sanggup melaksanakan uji persyaratan fisik. Psikologis,dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jakarta. 22 Februari 2019 Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan

Belum ada Komentar untuk "✔ Seleksi Kompetensi P3k Siap Digelar Pada 23 Sampai 24 Februari 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel