✔ Pns Pelaku Tindak Pidana Jabatan Dapat Dijatuhi Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Ptdh)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin kembali menegaskan perilaku pemerintah terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman.
Hal ini terutama berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan aturan tetap (inkrah) alasannya tindak pidana kejahatan atau tindak pidana yang bekerjasama dengan jabatan biar segera diberhentikan.
Hal itu ditegaskan dalam Menteri PANRB Syafruddin melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 pada 28 Februari 2019 yang ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala forum pemerintah non kementerian.
Kemudian para pimpinan kesekretariatan forum negara, para pimpinan kesekretariatan forum non struktural, para gubernur dan para bupati/wali kota.
Dalam SE tersebut, Menteri PANRB menegaskan, sebagai pelaksanaan Diktum keempat surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PANRB, dan Kepala Badan Kepegawaian (BKN) pada 13 September 2018, PNS yang dieksekusi penjara dan kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana kejahatan jabatan dan tindak pidana yang bekerjasama dengan jabatan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS.
"Pemberhentian sebagaimana dimaksud terhitung mulai tanggal ditetapkannya PTDH sebagai PNS," suara poin nomor 2b. SE tersebut.Pelaksanaan Surat Edaran Dilaksanakan Paling Lambat 30 April
Dalam hal PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud tapi yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman hukuman disiplin, berdasarkan Menteri PANRB, keputusan penjatuhan hukuman disiplin harus dicabut dan segera ditetapkan keputusan PTDH sebagai PNS.
Terhadap PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud, dan telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan aturan tetap sesudah SKB pada 13 September 2018 itu, berdasarkan Menteri PANRB, pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam SE itu, Menteri PANRB Syafruddin menegaskan terhadap pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang (PyB) yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi hukuman administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) aksara c Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 wacana manajemen pemerintahan.
"Pelaksanaan surat edaran ini dilaksanakan paling lambat 30 April 2019, dan jadinya dilaporkan kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Mendagri dan Menteri PANRB," suara poin nomor 6 surat edaran tersebut.
Tembusan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 pada 28 Februari 2019 itu disampaikan kepada presiden, wakil presiden, Mendagri, Kepala BKN, Kepala BPK, dan Ketua KPK.
Sumber : https://m.liputan6.com
Belum ada Komentar untuk "✔ Pns Pelaku Tindak Pidana Jabatan Dapat Dijatuhi Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Ptdh)"
Posting Komentar