✔ 2.877 Tenaga Pendidik Lolos Seleksi Pppk


Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menuntaskan proses seleksi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK merupakan pegawai pemerintah yang mempunyai hak setara dengan PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K26-30/P2000/III/19.01 tertanggal 1 Maret 2019, Kemenristekdikti mengumumkan nama-nama hasil seleksi penerimaan PPPK di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru.



Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenristekdikti, Ari Hendrarto Saleh mengumumkan ada 2.877 peserta yang dinyatakan lolos seleksi. Mereka terdiri atas 1.392 pelamar yang dinyatakan lolos untuk mengisi posisi dosen, dan 1.485 untuk posisi tenaga pendidik (Tendik) Perguruan Tinggi Negeri baru.

Ari menjelaskan, jumlah yang lolos seleksi PPPK untuk jabatan dosen mencapai 96,27% dari total pelamar. Sedangkan untuk gugusan Tendik Perguruan Tinggi Negeri Baru, dari 1531 pelamar sebanyak 1485 pelamar dinyatakan lolos seleksi. "Prosentase yang lulus seleksi mencapai 98,02%," tulis Ari Hendrarto dalam siaran persnya menyerupai dilansir dari laman Setkab, Minggu (3/2/2019).

Selengkapnya hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 


Hasil seleksi PPPK klik di sini



Peserta yang dinyatakan lolos seleksi sanggup diangkat sebagai PPPK. Sementara proses dan pengangkatan PPPK akan diberitahukan pada pengumuman berikutnya. Peserta seleksi dibutuhkan selalu memantau perkembangan informasi terkait dengan seleksi PPPK Kemenristekdikti pada laman www.ristekdikti.go.id atau ssp3k.bkn.go.id.

Sementara itu Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Atmadji dalam suratnya tertanggal 1 Maret 2019 menyampaikan, untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di lingkungan pemda, pengumuman hasil seleksi PPPK belum sanggup dilakukan dengan pertimbangan.

Dia menegaskan, masing-masing pemda harus memberikan proposal ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan kawasan dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan. Selain itu, masing-masing pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proposional.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), lanjut Dwi, telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk memberikan proposal ulang paling lambat 11 Maret 2019.

"Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan sesudah masing-masing pemda menyerahkan usulan," tulis Sekretaris Kementerian PANRB itu 
Sumber : https://finance.detik.com

Belum ada Komentar untuk "✔ 2.877 Tenaga Pendidik Lolos Seleksi Pppk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel