✔ Surat Edaran Mendikbud No. 3 Tahun 2019 Perihal Ppdb
Hallo sobat edukasi!
Kami akan menawarkan warta terupdate perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Untuk menyikapi banyak sekali hambatan yang terjadi dalam PPDB tahun pelajaran 2019/2020, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan gres melalui Surat Edaran No. 3 Tahun 2019.
Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 dijelaskan bahwa:
- Jalur zonasi paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah;
- Jalur zonasi paling banyak 5% di luar zonasi dari daya tampung sekolah; dan
- Jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
Namun, mengingat kondisi beberapa kawasan yang belum bisa melakukan ketentuan di atas secara optimal, maka sanggup dilaksanakan sesuai ketentuan berikut.
- Jalur zonasi paling sedikit 80% dari daya tampung sekolah;
- Jalur zonasi paling banyak 15% di luar zonasi dari daya tampung sekolah; dan
- Jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
Perubahan ini akan dicantumkan dalam Permendikbud No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 51 Tahun 2018 perihal penerimaan peserta didik gres pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sehubungan dengan perubahan ini, maka dibutuhkan semua pihak sanggup menyesuaikannya.
Untuk lebih jelasnya perihal surat edaran ini, sanggup dilihat pada file berikut.
Atau sanggup mengunduh pada link berikut!
Surat Edaran Mendikbud No. 3 Tahun 2019 perihal PPDB (unduh).
Bagaimana kira-kira perihal kebijakan gres ini, apakah masih memberatkan?
Sahabat bisa tulis di kolom komentar.
Demikian yang sanggup kami bagikan, biar bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Mendikbud No. 3 Tahun 2019 Perihal Ppdb"
Posting Komentar