✔ Pns Wajib Ikut Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pada 31 Mei dan 1 Juni 2019 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum mendapat libur Idulfitri alias masih masuk kerja. Sebab, pada 1 Juni para abdi negara tersebut masih harus mengikuti upacara memperingati Hari Lahir Pancasila.
"Iya. 1 Juni masuk untuk upacara Hari Lahir Pancasila," ujar Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Menurut dia, upacara bendera ini wajib diikuti oleh seluruh PNS di semua instansi pemerintah, baik di sentra maupun daerah.
"Iya, setiap PNS wajib upacara Hari Lahir Pancasila," kata dia.
Ridwan menjelaskan, khusus di internal, BKN sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Bedan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01 Tahun 2019 perihal Pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila.
BACA JUGA : Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Harkitnas dan Hari Lahir Pancasila 2019
Upacara dilaksanakan pada 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB. Meski 1 Juni merupakan hari libur alasannya jatuh pada Sabtu, namun BKN telah meminta kepada para PNS-nya untuk tetap mengikuti upacara bendera tersebut.
Bagi PNS BKN yang sedang menjalani cuti, sanggup mengikuti upacara bendera di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional I sampai Kantor Regional XIV BKN atau di Kantor Pemda terdekat dan wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerja masing-masing sebagai pengganti presensi handkey.
Sumber : https://m.liputan6.com
Belum ada Komentar untuk "✔ Pns Wajib Ikut Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019"
Posting Komentar