✔ Pertolongan Tunjangan Hari Raya (Thr) Keagamaan 2019


Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Untuk itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diterbitkan untuk menjadi fatwa pembayaran THR 2019. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

THR 2019 wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk memberi isu dan pendampingan pembayaran THR 2019 itu, Kementerian Ketenagakerjaan & Pemda membuka Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2019.







Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/05/thr-keagamaan-2019

Belum ada Komentar untuk "✔ Pertolongan Tunjangan Hari Raya (Thr) Keagamaan 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel