✔ Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 30 Tahun 2019 Wacana Evaluasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Pns)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 wacana evaluasi kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan perbaikan dari PP yang telah ada sebelumnya yakni PP nomor 46 tahun 2011 wacana evaluasi prestasi kerja PNS.
“PP ini ialah perbaikan dari PP nomor 46 tahun 2011, sekaligus amanah dari UU nomor 5 tahun 2014 wacana aparatur sipil negara,” kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Minggu (19/5). Ia mengatakan, adanya PP tersebut menciptakan sistem penghargaan dan eksekusi semakin jelas. Misalnya, terkait dengan pemberhentian PNS yang dinilai tidak mempunyai kinerja yang optimal.
“Jika sebelumnya kinerja PNS kurang sanggup dijadikan tujuan untuk pemberhentian PNS, ketika ini sistem rewards and punishment semakin menerima bentuk dan jelas. Intinya, silakan PNS berkinerja yang baik, bila tidak maka akan ada risiko diberhentikan dari pekerjaanya,” terang dia.
BKN mengklaim kinerja PNS dalam lima tahun belakangan ini mempunyai tren yang positif meski belum ada data niscaya terkait persentase jumlah PNS yang berkinerja baik. Namun, dengan adanya PP nomor 30 tahun 2019, BKN berharap sanggup mempunyai data secara detail jumlah PNS yang mempunyai kinerja optimal.
“Trend-nya makin baik. BKN belum punya perhitungan kuantitatif menyerupai itu (persentase ASN berkinerja baik). Makanya PP ini juga mengamanatkan kami untuk menciptakan sistem pemantauan secara nasional,” tutur dia.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Muhammad Yusuf Ateh berharap adanya PP tersebut menciptakan PNS termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya.
“Itu salah satu tujuan dari terbitnya PP ini selain menjadi landasan pertolongan tunjangan kinerja dan pemberian reward and punishment,” kata Yusuf. Sementara Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyatakan, harusnya adanya PP nomor 30 tahun 2019 menciptakan kinerja PNS semakin optimal. Ia menyoroti aspek kedisiplinan dan prestasi kerja PNS selama ini yang dinilai belum menawarkan hasil yang bagus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 wacana evaluasi kinerja Pegawai Negeri Sipil untuk memperbaiki administrasi pengelolaan kinerja PNS. Salah satu poin utama dalam beleid itu ialah prosedur pemberhentian bagi PNS yang tidak mempunyai kinerja optimal.
Download PP NO 30 TAHUN 2019 di sini
Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 30 Tahun 2019 Wacana Evaluasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Pns)"
Posting Komentar