✔ Kemendikbud Bentuk Satgas Untuk Memastikan Keberhasilan Implementasi Zonasi Pendidikan

Sebagai salah satu upaya pemerintah memperluas jalan masuk untuk mencapai pemerataan mutu pendidikan, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Satuan Tugas (satgas) Zonasi Pendidikan. Satgas bertugas memastikan keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di daerah-daerah yang terbagi dalam klaster.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan zonasi akan tetap diterapkan sebab merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pendidikan yang maju. Oleh sebab itu, Ia ingin memastikan sistem zonasi sanggup berjalan dengan baik, dan kiprah tim satuan kiprah penting dalam keberhasilan implementasinya.


“Tim satgas harus menguasai zona yang sudah ditetapkan dengan mempelajari peta di masing-masing zonasi,” pesan Mendikbud kepada tim satgas dalam Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan di Gedung Plaza Insan Berprestasi Kemendikbud, Jakarta, Selasa siang (2/7/2019).


Mendikbud Muhadjir juga berpesan supaya pelaksanaan zonasi tempat harus betul-betul dikawal, sebab penerapan zonasi merupakan kunci untuk membangun ekosistem pendidikan yang baik. Dengan diterapkannya zonasi sesuai Permendikbud No. 51 Tahun 2018, maka ke depan beberapa permasalahan pendidikan sanggup menemukan solusi.


“Persoalan mengenai penerimaan siswa baru, serta rotasi guru, pemerataan sarana dan prasarana sekolah sanggup terjawab dengan sistem zonasi,” tegas Mendikbud.


Pembagian kiprah dan kiprah Satgas disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi. Satgas dibagi ke dalam delapan klaster wilayah, yang masing-masing dikoordinatori oleh pemangku layanan pusat, serta beranggotakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.


Dalam memastikan keberhasilan implementasi zonasi, salah satu kiprah koordinator klaster yaitu berkoordinasi dan melaksanakan konsolidasi dengan koordinator tempat terkait pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan permasalahan yang muncul di lapangan. Koordinator klaster lalu bertanggung jawab untuk melaporkan hal tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).


“Dengan adanya tim Satgas diperlukan teridentifikasi semua perkara dan peta pendidikan di masing-masing klaster,” ujar Didik Suhardi.


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano menjadi koordinator klaster VI yang mencakup Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu.


Sementara itu dalam kesempatan lainnya, Dirjen GTK Kemendikbud, Supriano mengutarakan kebijakan zonasi ditujukan untuk pemerataan pendidikan.


Kebijakan dari Kementerian salah satunya dengan memakai kebijakan zonasi yang kini sedang kita mulai dengan PPDB. Insya Allah dengan sistem zonasi ini sanggup akan menjawab untuk pemerataan pendidikan. Dan sistem zonasi tidak hanya untuk PPDB, tetapi sistem zonasi dipakai untuk peningkatan para guru, dan juga dipakai untuk pendistribusian guru,” kata Dirjen GTK Kemendikbud, Supriano pada upacara pembukaan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (24/6/2019).

“Di samping itu zonasi ke depan untuk pelaporan sarana prasarana. Tentu lomba-lomba pun nanti berbasis zona. Inilah salah satu langkah Kemendikbud dan mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini menjadi titik awal, pondasi kita menuju Indonesia 100 tahun merdeka,” tambah Supriano.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Kemendikbud Bentuk Satgas Untuk Memastikan Keberhasilan Implementasi Zonasi Pendidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel