✔ Salinan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Pertolongan Profesi, Pertolongan Khusus, Dan Suplemen Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Regulasi terbaru perihal Penyaluran pemberian profesi guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah tahun ini kembali di revisi kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Semua Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan diatas sekarang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2019 Tahun 2019. Bila kita baca lebih terang lagi pasal dua pada peraturan tersebut, maka sanggup didapatkan isu perihal :
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil kawasan merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemda dalam menunjukkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah
Selanjutnya Guru pegawai negeri sipil kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, yang menerima kiprah suplemen dan yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. Semoga dipahami.
Syarat peserta Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019
Berdasarkan lampiran permendikbud nomor 19 Tahun 2019, maka Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru CPNSD dan PNSD peserta Tunjangan Profesi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
b. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi isu dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
c. Memiliki satu atau lebih akta pendidik;
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan Baik
g. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
Adapun terkait dengan Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi, berikut adalah
a. Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada angka 1 abjad e tidak berlaku bagi Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Guru PNSD yang mengikuti agenda Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan teladan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan menerima izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
2) Guru PNSD yang mengikuti agenda pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan, serta menerima izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
3) Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
b. Guru Garis Depan (GGD) yang diangkat pada tahun 2017 atau Guru PNSD yang diangkat menurut kepentingan nasional serta merta mendapatkan Tunjangan Profesi hingga dengan tahun 2019. Untuk tahun selanjutnya GGD berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila memenuhi kriteria persyaratan peserta Tunjangan Profesi.
Mungkin bapak dan ibu guru bertanya berapakah Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru yang berstatus:
1. CPNSD, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokoknya.
2. PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali honor pokok.
Syarat peserta Tunjangan Khusus
1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang wilayahnya ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:
a. Jumlah peserta Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal menurut pada data dari Kemendes PDTT dan data dari Kementerian.
c. Guru PNSD yang mendapatkan Tunjangan Khusus juga sanggup ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) agenda prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Guru PNSD yang menurut kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), sanggup mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung semenjak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan hingga dengan tamat tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Sahabat guru, Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan yaitu meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) khususnya yang belum mempunyai akta pendidik
B. Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
1.Guru PNSD yang belum mempunyai akta pendidik;
2.Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
3.Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4.Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi isu dan komunikasi;
5.Memenuhi beban kerja sebagai Guru PNSD; dan
6.Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Belum ada Komentar untuk "✔ Salinan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Pertolongan Profesi, Pertolongan Khusus, Dan Suplemen Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah"
Posting Komentar