✔ Rotasi Guru Berbasis Zonasi Diterapkan Di Semua Daerah



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, rotasi guru berbasis zonasi akan diterapkan di seluruh daerah. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano meyakini sistem zonasi ini akan menjawab masalah-masalah pendidikan yang sebelumnya tidak terlihat.

“Makanya, dengan sistem zona ini kan tertangkap tangan masalahnya. Ini yang kita harapkan, kabupaten/kota melihat masalahnya,” kata Supriano di kantor Kemendikbud, Senin (12/8/2019).

Menurut Supriano, ketika ini Kemendikbud sedang saling mengonfirmasi dengan tempat soal kebutuhan guru. Kemendikbud sudah duduk bersama dengan pemerintah tempat beserta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kebutuhan guru. Konfirmasi ini perlu dilakukan sebelum kebijakan rotasi guru berjalan.

“Mereka (pemda) punya usulan, kita punya hitungan kebutuhan. Nanti kita gabungkan,” kata Supriano menyerupai dilansir Harian Republika.

Dia mengatakan, Kemendikbud dan kementerian/lembaga terkait sedang menyiapkan satu data yang nantinya dipakai untuk rotasi guru. Menurut dia, dengan begitu terlihat sekolah mana yang membutuhkan guru dan yang kelebihan guru.

Ia menjelaskan, ketika ini bahwasanya guru di Indonesia sudah mencukupi dengan rasio 1:17 atau satu guru mengajar 17 siswa. Namun, yang menjadi masalah, kata dia, yaitu pendistribusiannya yang tidak merata.

Saat ini, tahapan persiapan kebijakan rotasi guru gres hingga pada persiapan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kementerian/lembaga yang terkait dalam proses distribusi guru. Kementerian/lembaga yang bertugas selain Kemendikbud, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Rotasi Guru Berbasis Zonasi Diterapkan Di Semua Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel