✔ Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

 merupakan guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan  ✔ Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Kepala Sekolah merupakan guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan (TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Syarat guru untuk menjadi Bakal Calon Kepala Sekolah, yaitu:
  1. mempunyai ijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari sekolah tinggi tinggi dan aktivitas studi terakreditasi paling rendah B;
  2. mempunyai akta pendidik;
  3. bagi guru PNS mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
  4. mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit 6 tahun, kecuali TK/TKLB minimal 3 tahun;
  5. mempunyai Penilaian Prestasi Kerja paling rendah "Baik" selama 2 tahun terakhir;
  6. mempunyai pengalaman manajerial, menyerupai menjadi wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, pengurus organisasi, dan lainnya selama 2 tahun.
  7. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA menurut surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  8. tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai ketentuan perundang-undangan
  9. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  10. berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah.
Syarat di atas berlaku bagi calon bakal kepala sekolah di sekolah yang ada di dalam negeri. Bagaimana bagi Sekolah Indonesia yang ada di Luar Negeri. Berikut persyaratannya.
  1. Berstatus sebagai PNS
  2. mempunyai pengalaman paling singkat 4 tahun secara berturut-turut sebagai kepala sekolah
  3. sedang menjabat sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat
  4. menguasai bahasa inggis dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas, baik mulut ataupun tulisan; dan mempunyai wawasan dan bisa mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Untuk di kawasan khusus, persyaratan bakal calon kepala sekolah dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. mempunyai pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
  2. mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit 3 tahun.
Seorang kepala sekolah ditugaskan pada satuan pendidikan dengan sistem periodisasi. Satu periode dilaksanakan selama kurun waktu 4 tahun.  Setelah melalui periode pertama, kepala sekolah sanggup diperpanjang penugasannya paling banyak 3 kali masa periode atau paling usang 12 tahun. Penugasan pada periode pertama pada satuan pendidikan pangkal paling sedikit 2 tahun dan paling usang 2 masa periode atau 8 tahun. Bagi kepala sekolah yang tidak diperpanjang masa kerjanya, dikembalikan sebagai guru.

Beban kerja kepala sekolah kini ini sepenuhnya untuk melakukan kiprah pokok menajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Hal ini bertujuan untuk membuatkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah menurut delapan standar nasional pendidikan. Namun demikian, apabila kekurangan guru, seorang kepala sekolah sanggup melakukan proses pembelajaran atau pembimbingan supaya proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berjalan pada satuan pendidikan.

Seorang kepala sekolah sanggup diberhentikan dari jabatannya karena:
  1. mengundurkan diri;
  2. mencapai batas usia pensiun;
  3. diangkat pada jabatan lain;
  4. tidak bisa secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kewajibannya;
  5. dikenakan hukuman aturan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
  6. hasil evaluasi prestasi kerja tidak mencapai paling rendah "Baik";
  7. tugas berguru selama 6 bulan berturut-turut atau lebih;
  8. menjadi anggota partai politik;
  9. menduduki jabatan negara; dan
  10. meninggal dunia.
Untuk lebih terang dan lengkap mengenai Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sanggup membaca Permendikbud No. 6 Tahun 2018 berikut.

(unduh)

Demikian yang sanggup kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel